SANGIHE, Merdekasatu.online – Aktivitas pengiriman rokok dari wilayah Petta, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuju Filipina yang dikaitkan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Ci Una kini tengah menjadi perhatian dan masih dalam penelusuran pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Sangihe.
Plt Kepala UPP Kelas II Sangihe, Meifried Palenewen, saat dikonfirmasi Merdekasatu.online membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait aktivitas tersebut.
“Aktivitas Ci Una masih dalam penelusuran tim kami,” ujar Plt Kepala UPP Kelas II Sangihe saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, pihak UPP juga menyebut aktivitas pengiriman yang dikaitkan dengan Ci Una sejauh ini belum tercatat dalam administrasi maupun sistem pelayanan kepelabuhanan UPP Kelas II Sangihe.
“Aktivitas tersebut tidak tercatat dalam administrasi atau sistem pelayanan kepelabuhanan UPP,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini sedang didalami, terutama terkait jalur pengiriman, sarana angkutan laut yang digunakan, serta dokumen pelayaran dari kapal yang disebut mengangkut barang tersebut.
Disebut Menggunakan Kapal Ikan
Terkait kapal yang digunakan, pihak UPP menyampaikan bahwa informasi sementara yang diterima berasal dari masyarakat.
Menurut informasi tersebut, kapal yang digunakan untuk aktivitas pengiriman disebut menggunakan kapal ikan.
Namun, UPP Kelas II Sangihe belum dapat memastikan identitas kapal maupun status dokumen dan izin pelayarannya.
“Informasi dari masyarakat kapal yang digunakan menggunakan kapal ikan. Untuk dokumennya kami tidak mengetahui karena masih dalam penelusuran tim kami,” ungkapnya.
Pihak UPP juga belum memastikan apakah kapal tersebut memiliki izin pelayaran yang lengkap.
“Kami belum mengetahui apakah izin pelayaran lengkap, tetapi pada kami belum tercatat,” tambahnya.
Dengan demikian, pihak UPP belum memberikan kesimpulan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran. Penelusuran masih berlangsung untuk memastikan fakta mengenai kapal, dokumen, izin pelayaran, serta mekanisme pengiriman barang dari wilayah Sangihe menuju Filipina.
Perlu Penelusuran Lintas Instansi
Aktivitas perdagangan lintas negara melalui jalur laut melibatkan sejumlah aspek yang berada pada kewenangan beberapa instansi. Karena itu, informasi mengenai tidak tercatatnya aktivitas dalam sistem pelayanan kepelabuhanan UPP belum dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Status barang, dokumen ekspor, kepabeanan, dokumen kapal, izin pelayaran, serta tujuan pengiriman perlu dikonfirmasi kepada instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.
Penelusuran juga penting untuk memastikan apakah kapal yang disebut digunakan memang tercatat sebagai kapal perikanan, siapa pemilik atau operatornya, serta dalam kapasitas apa kapal tersebut digunakan dalam aktivitas pengangkutan.
Sementara itu, pihak yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut sebelumnya menyampaikan bahwa barang yang diperdagangkan merupakan barang legal dan untuk kepentingan ekspor. Klaim tersebut masih perlu diuji melalui dokumen dan keterangan dari instansi terkait.
Merdekasatu.online masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Ci Una terkait keterangan UPP Kelas II Sangihe tersebut, termasuk mengenai kapal yang digunakan, dokumen pelayaran, dokumen barang, serta mekanisme pengiriman rokok dari Sangihe menuju Filipina. (Red)

