Paspor Pengganti Terbit, Bagaimana Jika Paspor Lama Ternyata Masih Ada? Imigrasi Perlu Jelaskan Proses Verifikasi

MANADO, Merdekasatu.online – Penerbitan paspor baru sebagai pengganti paspor lama memiliki prosedur administrasi yang harus dilalui pemohon maupun petugas imigrasi.

Persoalan dapat menjadi perhatian apabila paspor lama dilaporkan hilang, namun kemudian diketahui masih ada atau berada dalam penguasaan pihak lain ketika paspor pengganti diterbitkan.

Dalam kondisi tersebut, bukan hanya keterangan pemohon yang perlu diklarifikasi. Proses verifikasi yang dilakukan petugas imigrasi sebelum menerbitkan paspor pengganti juga menjadi bagian penting yang perlu mendapat penjelasan.

Saat ini, ketentuan mengenai paspor biasa mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen Imipas) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Aturan tersebut mulai berlaku pada 28 Juli 2026.

Penggantian Paspor Memiliki Prosedur

Penggantian paspor dapat dilakukan karena sejumlah kondisi, antara lain masa berlaku habis, halaman penuh, kerusakan maupun kehilangan. Namun, penggantian karena kehilangan memiliki mekanisme yang berbeda.Pemohon harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk laporan kehilangan dari kepolisian.

Petugas imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan keterangan pemohon sebelum mengambil keputusan mengenai penerbitan paspor pengganti. Artinya, penerbitan paspor baru bukan hanya persoalan menyerahkan dokumen administrasi. Ada proses pemeriksaan dan verifikasi yang harus dilakukan.

Satu Dokumen Perjalanan yang Masih Berlaku

Ketentuan keimigrasian juga mengatur mengenai kepemilikan dokumen perjalanan. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa setiap WNI hanya diperbolehkan memegang satu Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sejenis dan masih berlaku atas namanya sendiri.

Ketentuan tersebut menjadi relevan ketika seseorang memperoleh paspor pengganti sementara keberadaan paspor lama kemudian dipersoalkan. Jika paspor lama telah dinyatakan hilang, terdapat mekanisme administrasi keimigrasian terhadap status dokumen tersebut. Karena itu, perlu diketahui bagaimana Imigrasi mencatat status paspor lama setelah laporan kehilangan dan setelah paspor pengganti diterbitkan.

Bagaimana Jika Paspor Lama Ternyata Masih Ada?

Apabila setelah penerbitan paspor baru diketahui bahwa paspor lama ternyata masih ada, maka diperlukan klarifikasi mengenai seluruh rangkaian proses.

Pertanyaan pertama menyangkut pemohon. Apa yang sebenarnya terjadi dengan paspor lama? Kapan paspor tersebut dinyatakan hilang? Apa yang disampaikan kepada kepolisian saat membuat laporan kehilangan? Dan keterangan apa yang diberikan kepada petugas Imigrasi ketika mengajukan paspor pengganti?

Namun, pemeriksaan tidak berhenti pada pemohon. Pertanyaan berikutnya menyangkut proses di internal Imigrasi. Apakah petugas telah melakukan verifikasi terhadap status paspor lama? Apakah data paspor lama telah diperiksa dalam sistem keimigrasian? Apakah terdapat informasi yang menunjukkan bahwa paspor lama masih berlaku atau masih berada dalam penguasaan pihak lain? Dan apakah seluruh prosedur pemeriksaan telah dijalankan sebelum paspor pengganti diterbitkan?

Bagaimana Jika Petugas Lalai?

Jika kemudian ditemukan adanya dugaan kelalaian petugas dalam menjalankan prosedur, persoalannya dapat masuk ke ranah pemeriksaan internal dan disiplin kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS di lingkungan kementerian. Karena itu, apabila suatu pemeriksaan internal menemukan bahwa seorang petugas tidak menjalankan kewajiban atau prosedur yang seharusnya dilakukan, terdapat mekanisme untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin dan jenis hukuman yang sesuai.

Namun, penerbitan paspor baru ketika kemudian diketahui paspor lama masih ada tidak otomatis membuktikan bahwa petugas telah melakukan pelanggaran disiplin. Harus dilihat terlebih dahulu apakah petugas memiliki informasi mengenai keberadaan paspor lama, apakah prosedur verifikasi telah dijalankan, apakah terdapat kelalaian, serta bagaimana keputusan penerbitan paspor tersebut dibuat.

Ada Dua Sisi yang Perlu Diperiksa

Dalam persoalan seperti ini, pemeriksaan idealnya melihat dua sisi secara bersamaan. Pertama, kebenaran keterangan pemohon ketika melaporkan kehilangan dan mengajukan paspor pengganti. Kedua, kepatuhan petugas terhadap prosedur pemeriksaan dan verifikasi sebelum paspor baru diterbitkan.

Kedua aspek tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak. Apabila pemohon memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa petugas mengabaikan prosedur atau tidak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya, proses internal terhadap petugas juga menjadi kewenangan instansi untuk menilainya.

Relevan dengan Kasus AC di Kotamobagu

Persoalan tersebut menjadi relevan dengan kasus paspor yang melibatkan perempuan berinisial AC di Kotamobagu.

Dalam perkara yang sedang ditelusuri, muncul persoalan mengenai paspor lama yang disebut hilang dan kemudian adanya proses penerbitan paspor baru.

Informasi mengenai keberadaan paspor lama, kronologi laporan kehilangan, serta proses penerbitan paspor pengganti menjadi bagian yang perlu mendapatkan penjelasan resmi.

Jika benar paspor lama masih berada pada pihak lain ketika proses permohonan paspor pengganti berlangsung, maka publik berhak mengetahui bagaimana Imigrasi melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.

Beberapa pertanyaan yang layak diajukan kepada pihak Imigrasi antara lain, apakah status paspor lama telah diperiksa sebelum paspor pengganti diterbitkan? Kapan paspor lama dinyatakan tidak berlaku atau dicabut dalam sistem keimigrasian? Apakah petugas melakukan pemeriksaan terhadap laporan kehilangan tersebut? Apakah terdapat pemeriksaan internal apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan pemohon dengan keberadaan paspor lama? Dan yang tidak kalah penting yaitu apakah ada atau tidaknya kelalaian petugas telah pernah diperiksa secara internal?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh proses penerbitan paspor pengganti telah berjalan sesuai ketentuan.

Menunggu Penjelasan Resmi

Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, keberadaan paspor lama setelah penerbitan paspor baru tidak sepatutnya langsung ditafsirkan sebagai bukti adanya tindak pidana ataupun pelanggaran disiplin.

Fakta mengenai proses permohonan, laporan kehilangan, pemeriksaan Imigrasi, status paspor lama dalam sistem, serta alasan penerbitan paspor pengganti perlu diperiksa secara utuh.

Merdekasatu.online akan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dalam menelusuri persoalan tersebut.

Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian bahwa setiap paspor diterbitkan melalui prosedur yang benar, sementara setiap dugaan pelanggaran, baik yang menyangkut pemohon maupun petugas, harus dibuktikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *