Penerbitan Paspor Baru Milik AC oleh Imigrasi Kotamobagu Jadi Sorotan, Berikut Fakta Terbaru

KOTAMOBAGU, Merdekasatu.online – Persoalan terkait keberadaan paspor lama milik perempuan berinisial AC memasuki tahap klarifikasi di Kantor Imigrasi Kotamobagu.

Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan suami AC terkait keberadaan paspor lama yang menurut keterangan pelapor masih berada dalam penguasaannya.

Persoalan kemudian berkembang setelah AC sebagai terlapor memperoleh paspor baru dengan alasan paspor sebelumnya hilang.

Pelapor lelaki berinisial EH menyampaikan bahwa ketika proses pengajuan paspor baru berlangsung, paspor lama tersebut masih berada di tangannya.

Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari laporan dan permintaan klarifikasi kepada pihak Imigrasi Kotamobagu.

“Saya baru selesai diperiksa. Intinya status paspor lama AC yang masih disimpan di rumah saya menjadi fokus pemeriksaan. Saya dikatakan menguasai paspor sebagai dokumen negara milik istri saya,” tutur lelaki warga Kotamobagu ini, Selasa (29/9/2026).

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Ferdinan Bidjang, mengakui terkait adanya pemeriksaan terhadap pelapor.

Pertanyaan menyasar pada penguasaan paspor sebagai dokumen negara milik terlapor yang ada dalam penguasaan pelapor. “Iya bang,” jawab Ferdinan melalui pesan pendek WhatsApp.

Dasar hukumnya adalah Pasal 130 Undang Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

“Paspor itu dokumen negara yang bersifat pribadi. Tidak ada istilah harta bersama untuk paspor. Jadi: Suami menahan paspor istri = Melawan hukum. Istri menahan paspor suami = Melawan hukum,” tulis dia.

Alasannya, menurut Ferdinan lagi, Undang Undang mengatakan “setiap orang” termasuk suami atau istri, tidak ada pengecualian. Alasan lainnya, paspor merupakan hak pribadi pemegangnya, bukan hak pasangan.

“Satu-satunya yang boleh: Kalau dititipkan secara sukarela,” jelas Kepala kantor.

“Contoh boleh: ‘Mas, titip pasporku ya, simpan di lemari.’ Itu bukan menguasai, itu dititipi. Dan kalau diminta balik, harus langsung dikembalikan. Kalau ditahan paksa untuk melarang pergi, mengontrol, atau sebagai jaminan berantem, itu pelanggaran,” tulis dia lagi.

Pernyataan Ferdinan Bidjang terkait penguasaan paspor istrinya oleh dia sempat disanggah EH.

Sesuai hukum positif, suami istri memilki kedudukan yang sama. Demikian pula dalam aspek hukum perdata dan pidana.

“Namun fokus saya adalah dugaan memberikan keterangan palsu dalam proses mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian maupun proses BAP di Imigrasi untuk penerbitan paspor yang baru,” jelasnya.

Bukan Hanya Soal Paspor di Tangan Suami

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan paspor lama di tangan suami.

Ada persoalan lain yang juga perlu diklarifikasi, yakni keterangan mengenai hilangnya paspor lama yang kemudian menjadi dasar pengajuan paspor baru.

Jika benar paspor lama pada saat itu masih berada pada suami dan AC mengetahui keberadaannya, maka perlu dipastikan apa keterangan yang disampaikan dirinya ketika mengajukan penggantian paspor.

Apakah AC menyatakan paspor tersebut benar-benar hilang, kapan dan bagaimana kehilangan itu terjadi, serta apakah dia mengetahui bahwa paspor tersebut sebenarnya masih berada pada pihak lain atau ditangan suaminya.

Hal tersebut penting karena kebenaran informasi yang diberikan AC menjadi bagian dari proses pemeriksaan permohonan paspor.

Dugaan Keterangan Tidak Sesuai Perlu Diklarifikasi

Dalam konteks hukum, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memuat ketentuan mengenai pemberian data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Pasal 126 huruf c mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut.

Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak berarti persoalan AC otomatis merupakan tindak pidana.

Masih diperlukan pembuktian mengenai apa yang sebenarnya disampaikan saat pengajuan paspor, apakah AC mengetahui kondisi sebenarnya mengenai paspor lama, dokumen apa yang digunakan, serta bagaimana pihak Imigrasi memverifikasi permohonan tersebut.

Dengan kata lain, yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah apakah terdapat ketidaksesuaian antara keterangan yang diberikan saat pengajuan paspor dengan keadaan yang sebenarnya diketahui pemohon pada saat itu.

Imigrasi Diminta Jelaskan Proses Penerbitan Paspor Baru

Selain meminta keterangan EH sebagai pelapor, pihak Imigrasi perlu menjelaskan proses penerbitan paspor baru tersebut.

Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 11 Tahun 2026 saat ini menjadi aturan yang mengatur Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan mulai berlaku 28 Juli 2026.

Karena itu, beberapa hal menjadi penting untuk diklarifikasi, antara lain alasan penggantian paspor, dokumen yang disampaikan pemohon, keterangan mengenai kehilangan, serta hasil pemeriksaan petugas sebelum paspor baru diterbitkan.

Termasuk apakah Imigrasi telah mengetahui keberadaan paspor lama sebelum menerbitkan paspor baru.

Di sisi lain, dalam pemeriksaan terhadap EH sebagai pelapor, pihak Imigrasi juga menyampaikan ketentuan mengenai penguasaan Dokumen Perjalanan milik orang lain sebagaimana Pasal 130 UU Keimigrasian.

Ketentuan tersebut mengatur orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain.

Namun, penerapan ketentuan tersebut juga membutuhkan pemeriksaan terhadap unsur kesengajaan dan sifat melawan hukum dari penguasaan dokumen tersebut.

Karena itu, pemeriksaan kedua belah pihak menjadi penting untuk mengetahui secara utuh bagaimana paspor lama berada pada suami, apakah ada izin atau alasan tertentu, serta bagaimana kondisi tersebut berkaitan dengan proses pengajuan paspor baru.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Dua Belah Pihak

Hingga kini, proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa salah satu pihak telah melakukan tindak pidana.

Dalam perkembangan terbaru, pihak Imigrasi Kotamobagu meminta atau akan meminta kembali klarifikasi dari kedua belah pihak.

Pemeriksaan tersebut untuk menggali kronologi keberadaan paspor lama serta keterangan pelapor mengenai dokumen tersebut.

Langkah ini penting untuk mencocokkan keterangan masing-masing pihak dengan dokumen serta data administrasi keimigrasian.

Diketahui, sebelum memperoleh paspor yang baru, AC yang merupakan Warga Kotamobagu sudah memiliki paspor sebelumnya dengan status warganegara Indonesia, dengan masa berlaku hingga Januari 2030. (Redaksi)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *