MANADO, Merdekasatu.online – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Manado.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 110 paket sabu dan menangkap enam orang. Namun, hanya tiga orang yang dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulut, Selasa (27/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Yandrie Makaminan dan Kabag Wassidik AKBP Ahmad Sutrisno.
Dalam keterangannya, Endrastiawan menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Enam Orang Ditangkap, Tiga Dihadirkan dalam Konferensi Pers
Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan menjelaskan, rangkaian pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (25/10/2026) dini hari di Jalan 17 Agustus, Kelurahan Bumi Beringin, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Sekitar pukul 03.00 WITA, petugas mengamankan dua orang berinisial DB dan JE. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 30 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dibungkus menggunakan lakban.
Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat kos yang ditempati DB di Kelurahan Bumi Beringin.
Dalam penggeledahan sekitar pukul 03.30 WITA, polisi menemukan 78 paket sabu dalam plastik klip kecil. Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DL yang disebut membawa dua paket sabu tambahan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, jumlah barang bukti yang disampaikan mencapai 110 paket sabu.Polda Sulut menyebutkan terdapat enam orang yang ditangkap dalam kasus ini. Meski demikian, hanya tiga orang yang dihadirkan saat konferensi pers.
Identitas dan peran tiga orang lainnya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Polisi Masih Menelusuri Pemasok Sabu
Yandrie Makaminan mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menelusuri identitas pemasok utama serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut. Polda Sulut menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba di Manado dan wilayah Sulawesi Utara. Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada aparat berwenang. (TL)

