Ci Una Bantah Bisnis Rokoknya Ilegal, Klaim Barang Diekspor ke Filipina

SANGIHE, Merdekasatu.online — Ci Una memberikan klarifikasi terkait aktivitas perdagangan rokok yang selama ini menjadi perhatian di wilayah Petta, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kepada media ini, Ci Una mengklaim barang yang diperdagangkannya merupakan barang legal yang memang diperuntukkan untuk ekspor. Ia menyebut barang tersebut memiliki keterangan “export only” dan menurutnya tidak diperjualbelikan di pasar Indonesia.

“Saya menjual barang legal dan barang ekspor. Kalau saya menjual di dalam negeri maka saya bisa dipenjara. Barang kami tertulis export only,” ujar Ci Una, Sabtu (26/9/2026).

Menurutnya, aktivitas perdagangan yang dilakukan saat ini merupakan pengiriman barang dari Indonesia menuju Filipina. Ia membantah jika kegiatannya berkaitan dengan pemasukan barang dari Filipina ke Indonesia secara ilegal.

“Barang ekspor. Barang dari Indonesia ke luar negeri,” katanya.

Ci Una juga menegaskan dirinya memahami konsekuensi hukum jika membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia bahkan mengungkapkan pernah melakukan aktivitas penyelundupan pada sekitar 2015. Namun, menurut pengakuannya, kegiatan tersebut sudah dihentikan setelah mendapat peringatan.

“Kalau di masyarakat kami di Pinakareng dulu, kami ini sudah tercatat penyelundup. Tapi cuma untuk menyambung hidup. Dulu berapa tahun lalu, 2015,” ujarnya.

Ci Una mengatakan dirinya kemudian memilih menghentikan aktivitas tersebut karena menyadari membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa izin dapat berujung pada penindakan.

“Kalau saya, sudah berhenti bekerja selundup karena sudah diperingatkan. Saya diwanti-wanti bahwa membawa barang dari luar negeri ke Indonesia tanpa izin, maka di situ tidak bisa ditoleransi dan semua barang akan ditahan,” katanya lagi.

Ia membandingkan aktivitas masa lalu tersebut dengan kegiatan perdagangan yang dijalankannya sekarang.

Menurut Ci Una, saat ini barang justru dibawa dari Indonesia menuju Filipina sehingga ia merasa tidak memiliki alasan untuk memasukkan barang dari Filipina ke wilayah Indonesia.

“Saya sudah diberi kesempatan bekerja, dapat duit dari Indonesia ke Filipina, ngapain juga kita mau bawa dari Filipina ke Indonesia. Namanya mencuri ya mencuri,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa eksportir wajib menyampaikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Dokumen pelengkap antara lain invoice dan packing list, sementara barang yang termasuk kategori larangan atau pembatasan juga harus memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait.

Dalam proses ekspor, Bea Cukai melakukan penelitian dokumen dan, berdasarkan manajemen risiko, dapat melakukan pemeriksaan fisik. Setelah persyaratan terpenuhi, diterbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) sebagai bagian dari proses persetujuan pemuatan barang ekspor.

Ci Una sendiri membuka ruang terkait legalitas administrasi yang dimilikinya. Dirinya mempersilakan untuk melakukan pengecekan termasuk proses PEB, invoice, dan packing list pada saat pengajuan awal PEB.

“Kalau administrasi kami sudah lengkap. Silahkan ditanyakan ke Bea Cukai maupun pihak Syahbandar,” pungkasnya.

Jika legalitas Bea Cukai sebagaimana disampaikan Ci Una telah memenuhi persyaratan antara lain dokumen PEB, NPE, pihak yang tercatat sebagai eksportir, lokasi pemuatan, sarana pengangkut yang digunakan serta pemenuhan ketentuan terhadap komoditas rokok, tentu saja dari segi ini Ci Una memenuhi syarat dalam melakukan aktivitas akspor. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *