MINAHASA TENGGARA, Merdekasatu.online — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Setelah tragedi berdarah di kawasan PETI Nibong pada Desember 2025 dan proses hukum terhadap para terdakwa, laporan mengenai aktivitas pertambangan menggunakan alat berat kembali muncul sepanjang 2026.
Di tengah sorotan tersebut, sejumlah nama juga muncul dalam pemberitaan media lokal sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di sejumlah lokasi pertambangan Ratatotok.
Merdekasatu.online menelusuri informasi tersebut dengan menempatkannya sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum, bukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pidana seseorang.
Nama-nama yang disebutSejumlah pemberitaan menyebut nama DT atau Dede Tjhin alias Ci Dede dalam kaitan dengan dugaan aktivitas PETI di Ratatotok. Namanya disebut dalam pemberitaan yang menyoroti aktivitas pertambangan di sejumlah titik, termasuk Nibong dan lokasi lainnya.
Nama RM atau Rio Koyong juga muncul dalam pemberitaan yang menyoroti dugaan aktivitas pengolahan emas di kawasan Ratatotok. Selain itu, pemberitaan lain menyebut nama SM atau Steven, KS atau Kifly, KM atau Kiki, JW atau Jeckland, VW atau Viktor, serta RK atau Roy dalam konteks dugaan aktivitas PETI.
Sementara itu, pemberitaan lain pada September 2026 turut menyebut nama MS atau Maya dan IS atau Inal sebagai nama yang disebut dalam informasi masyarakat mengenai dugaan pelaku aktivitas PETI di Ratatotok.
Namun demikian, penyebutan nama-nama tersebut dalam pemberitaan tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa mereka merupakan pelaku tindak pidana.
Merdekasatu.online belum menemukan dasar hukum yang cukup untuk menyatakan seluruh nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam perkara PETI Ratatotok.
Karena itu, status masing-masing nama tersebut masih menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum.
Pertanyaan yang belum terjawab
Munculnya nama-nama tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab. Apakah mereka pernah diperiksa penyidik? Apakah ada laporan polisi yang berkaitan dengan nama-nama tersebut? Apakah ada yang berstatus saksi? Apakah ada yang pernah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah nama-nama tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau dokumen perkara? Dan yang paling penting, apakah aparat menemukan bukti yang menghubungkan mereka dengan kegiatan pertambangan tanpa izin?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diberikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dari siapa alat berat berasal?
Selain nama-nama yang disebut, keberadaan alat berat menjadi bagian penting dalam penelusuran aktivitas PETI.
Jika benar alat berat beroperasi di kawasan pertambangan tanpa izin, aparat perlu menelusuri pemilik, pengguna maupun pihak yang menyewa alat tersebut.
Penelusuran juga dapat mencakup dokumen mobilisasi alat berat, lokasi tujuan, pihak yang membiayai operasional serta aktivitas yang dilakukan alat tersebut.
Rangkaian tersebut penting karena operator alat berat belum tentu merupakan pihak yang menguasai kegiatan pertambangan.
Tragedi Nibong menjadi titik penting
Kawasan PETI Nibong sebelumnya menjadi lokasi konflik berdarah pada Desember 2025. Peristiwa tersebut menimbulkan tiga korban meninggal dunia dan kemudian berujung pada proses pidana terhadap sejumlah orang.
Perkara tersebut tidak berhenti pada tahap penyelidikan kepolisian. Proses hukumnya berlanjut hingga Pengadilan Negeri Tondano.
Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara Nomor 53/Pid.B/2026/PN Tnn, 54/Pid.B/2026/PN Tnn dan 55/Pid.B/2026/PN Tnn, yang diputus pada 19 Agustus 2026.
Artinya, dari sisi perkara kekerasan, aparat penegak hukum telah membawa kasus tersebut ke proses peradilan. Namun pertanyaan berbeda muncul mengenai aktivitas pertambangan di kawasan yang menjadi latar belakang konflik tersebut.
Apakah kegiatan pertambangan tanpa izin benar-benar berhenti setelah tragedi Nibong? Ataukah aktivitas kembali berjalan dengan pola, alat, maupun pengelola yang berbeda?
Penindakan terhadap PETI bukan hal baru
Ratatotok bukan wilayah yang baru berhadapan dengan persoalan pertambangan tanpa izin. Pada 2022, polisi pernah menangkap seorang pria berinisial SM yang disebut sebagai pengelola tambang emas tanpa izin di Ratatotok Satu.
Polisi ketika itu mengamankan satu unit excavator serta sejumlah peralatan pengolahan emas. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pengelolaan PETI pernah diarahkan bukan hanya kepada pekerja lapangan, tetapi juga kepada pihak yang disebut sebagai pengelola.
Karena itu, perkembangan aktivitas PETI pada 2026 layak dilihat dalam konteks penegakan hukum secara berkelanjutan.
Jangan berhenti pada pekerja Lapangan
PETI tidak hanya menyangkut aktivitas menggali tanah. Di belakang sebuah aktivitas pertambangan terdapat rantai ekonomi yang panjang yakni pemilik atau penyewa alat berat, penyedia modal, pengelola lokasi, pekerja, pengangkutan material, pengolahan, hingga pemasaran hasil tambang.
Jika penyidik menemukan dugaan tindak pidana, seluruh mata rantai tersebut dapat menjadi bagian dari penelusuran sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.
Namun, siapa pun yang akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana harus ditentukan melalui proses hukum.
Polres Mitra ditunggu penjelasannya
Merdekasatu.online meminta Polres Minahasa Tenggara memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI di Ratatotok.
Pertanyaan utama yang perlu dijawab antara lain terkait berapa laporan terkait dugaan PETI yang diterima sepanjang 2025–2026? Berapa perkara yang telah naik ke tahap penyidikan? Berapa tersangka yang telah ditetapkan? Berapa alat berat yang diamankan atau disita? Bagaimana status perkara PETI Nibong setelah putusan pengadilan? Apakah aktivitas PETI kembali ditemukan di Nibong dan lokasi lainnya?
Tak hanya itu, muncul juga beberapa pertanyaan lain. Apakah nama-nama yang muncul dalam pemberitaan pernah diperiksa? Apakah ada di antara nama tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Bagaimana status alat berat yang disebut masih beroperasi di sejumlah lokasi? Apakah kepolisian menemukan pihak yang diduga menjadi pengendali atau penyandang dana kegiatan PETI?
Jawaban resmi kepolisian penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya berdasarkan informasi dari satu pihak.
Persoalan PETI Ratatotok bukan hanya tentang aktivitas pertambangan.Tragedi Nibong menunjukkan bahwa konflik di kawasan pertambangan dapat berkembang menjadi persoalan keamanan dan pidana serius. Sementara munculnya kembali laporan aktivitas PETI pada 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penertiban dan kesinambungan penegakan hukum.
Sejumlah nama yang muncul dalam pemberitaan juga perlu ditempatkan secara proporsional. Mereka belum dapat disebut sebagai pelaku tindak pidana hanya karena namanya muncul dalam pemberitaan atau informasi masyarakat.
Yang dibutuhkan sekarang adalah verifikasi aparat, dokumen hukum, bukti kepemilikan atau penguasaan alat berat, legalitas lokasi pertambangan, serta perkembangan resmi setiap perkara.
Merdekasatu.online akan terus menelusuri siapa yang mengoperasikan, siapa yang membiayai, siapa yang menguasai lokasi dan bagaimana hasil pertambangan bergerak, sepanjang seluruh informasi tersebut dapat dibuktikan melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Nama dan inisial yang disebut dalam laporan ini berasal dari pemberitaan atau informasi yang perlu diverifikasi. Penyebutan nama tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana ataupun berstatus tersangka. Merdekasatu.online membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut. (Red)

