Perkara 2.900 Cream Brilliant di Sangihe Masuk Tahap Baru, Pemilik Barang Jadi Tersangka

SANGIHE, Merdekasatu.online — Penanganan perkara dugaan peredaran 2.900 kemasan Cream Brilliant yang diamankan aparat gabungan TNI-Polri di perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kini memasuki babak baru.

Dalam perkembangan terbaru, seorang pria berinisial IM, warga Bowungkulu, Kecamatan Tabukan Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka yang berkaitan dengan kepemilikan barang tersebut.

Sumber terpercaya Merdekasatu.online menyampaikan bahwa pemeriksaan ahli atau Laboratorium BPOM telah diterima penyidik dan dilampirkan dalam berkas perkara.

“Hasil pemeriksaan ahli atau Labfor BPOM sudah diterima dan dilampirkan dalam berkas perkara,” ujar sumber, Jumat (25/9/2026).

Dua anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan dalam penindakan tersebut ditempatkan sebagai saksi.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 29 dus, dengan jumlah keseluruhan sekitar 2.900 kemasan Cream Brilliant. Diduga kuat akan diperjualbelikan dengan cara diecer di Tahuna dan Manado.

Perkara tersebut bermula pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA. Aparat gabungan mengamankan sebuah perahu di perairan Kampung Tariang Baru setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah perairan tersebut.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan puluhan dus berisi produk Cream Brilliant.

Perkembangan tersebut sekaligus menjadi titik baru dalam penanganan kasus yang sejak awal menjadi perhatian masyarakat Sangihe karena jumlah barang yang diamankan mencapai ribuan kemasan. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *