BOLMONG, Merdekasatu.online – Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di dua wilayah, Senin (5/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket yang diduga sabu serta seorang terduga pelaku di Desa Mongkoinit, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Informasi yang diterima Merdekasatu.online, pengungkapan bermula sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolmong menerima informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Mongkoinit.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bolmong IPTU Rio H.K. Sasuang, kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 08.30 WITA, petugas mengamankan dua paket kecil yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok Sempurna.
Dari hasil pendalaman awal, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga dibawa oleh seorang pria berinisial H, warga Desa Tontulou, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. H Disebut mendapatkan barang tersebut dari Ateng Badaria.
Polisi Bergerak ke Bolmong Utara
Mendapat informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Bolmong kemudian bergerak menuju Desa Tontulou, Kecamatan Pinogaluman. Sekitar pukul 10.30 WITA, tim yang mendapat dukungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bolaang Mongondow Utara mengamankan AB alias Ateng.
Dalam penggeledahan, ditemukan 13 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu serta satu botol kaca yang diduga digunakan sebagai alat hisap atau bong. Ateng kemudian dibawa ke Mako Polres Bolmong Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari wilayah Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. Tim kemudian melanjutkan pengembangan ke wilayah tersebut.
Rivaldi Diamankan di Gorontalo Utara
Sekitar pukul 15.30 WITA, polisi mengamankan RS alias Rivaldi di Desa Imana, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. Dari hasil interogasi awal, polisi memperoleh keterangan bahwa barang yang ditemukan pada Ateng diduga diperoleh dari RI alias Rivaldi.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, transaksi tersebut melibatkan tiga paket kecil yang dibeli dengan harga Rp500 ribu.
Setelah proses pengamanan dan pengembangan di wilayah tersebut, tim kemudian membawa para pihak dan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bolmong.
15 Paket Diduga Sabu Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 15 paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu, satu alat hisap, dua korek gas, satu bungkus rokok merek S warna merah hijau, satu unit handphone Oppo warna hitam, dan satu unit handphone Tecno warna hitam.
Tim juga melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dengan disaksikan masyarakat setempat.
Kembangkan Jaringan
Polres Bolmong menyatakan penanganan perkara masih berlanjut. Sejumlah langkah yang akan dilakukan penyidik antara lain pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak yang diamankan, pengembangan jaringan peredaran narkotika, tes urine serta pembuatan laporan polisi.
Pengembangan jaringan menjadi bagian penting dalam perkara tersebut untuk mengetahui sumber narkotika, jalur distribusi dan kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Hingga proses hukum berjalan, seluruh barang yang diamankan masih berstatus diduga narkotika jenis sabu dan para pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan melalui Kasat Res Narkoba Iptu IPTU Rio H.K. Sasuang, membenarkan adanya pengungkapan peredaran sabu tersebut.
“Iya benar terkait adanya pengungkapan peredaran sabu tersebut, dan kami akan terus mendalami kasus ini untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang terlibat,” ujar Sasuang, Rabu (7/10/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini tentu saja bukan yang pertama kali bagi Polres Bolaang Mongondow. Meski baru tercatat menjabat sebagai Kasat Narkoba kurang lebih dua bulan, IPTU Rio H.K. Sasuang telah berhasil melakukan lima kali pengungkapan kasus narkoba. Sebuah prestasi yang memang harus diapresiasi. (TL)

