Tim Gabungan Bongkar Tambang Ilegal di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

BOLSEL, MERDEKASATU.ONLINE – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone kembali menjadi perhatian setelah aparat gabungan Polda Sulawesi Utara dan Kementerian Kehutanan melakukan operasi penertiban di Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada 10–11 Oktober 2026.

Operasi tersebut mengungkap keberadaan puluhan tenda, belasan mesin penyedot air, puluhan tromol pengolahan material tambang, serta sejumlah lubang tambang di dua titik, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas.

Temuan itu memperlihatkan adanya sarana yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan di kawasan konservasi. Namun, informasi mengenai luas kerusakan lingkungan dan lamanya kegiatan tersebut berlangsung belum dijelaskan dalam keterangan operasi.

Di lokasi Mobungayon Bawah, petugas menemukan 72 tenda, 13 unit alat penyedot air atau alkon, tujuh tromol besar, delapan lubang tambang, dua genset, serta sejumlah peralatan pengolahan material tambang.

Petugas juga melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut melarikan diri ketika operasi berlangsung.

Sementara itu, di Mobungayon Atas, tim menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan material, dan tujuh lubang tambang.

Di lokasi yang sama, petugas mendapati kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Dalam operasi tersebut, petugas memusnahkan sejumlah sarana dan peralatan serta menghancurkan lubang-lubang tambang yang ditemukan di lokasi.

Kawasan Konservasi Terancam

Taman Nasional Bogani Nani Wartabone merupakan kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem di Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan konservasi berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari perubahan bentang alam, kerusakan tanah, sedimentasi sungai, hingga gangguan terhadap habitat satwa liar.

Penggunaan mesin penyedot air dan pengolahan material tambang juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam menilai dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan.

Meski demikian, tingkat kerusakan yang terjadi di Gunung Mobungayon masih memerlukan pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut oleh instansi berwenang. Temuan peralatan dan lubang tambang saja belum cukup untuk menyimpulkan besaran kerusakan maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Polisi dan Petugas Kehutanan Turun Bersama

Operasi penertiban melibatkan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Batalyon B Inuai Brimob, Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolsel, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah III Manado turut bergabung dalam kegiatan tersebut.

Plt. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Johannes Kindangen mengatakan, operasi itu merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama instansi terkait untuk menertibkan pertambangan tanpa izin, terutama di kawasan taman nasional.

Menurutnya, kegiatan pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga dapat mengancam kelestarian lingkungan dan kawasan hutan.

Ia menegaskan, kerja sama lintas instansi diperlukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung. Masyarakat juga diminta tidak melakukan penambangan tanpa izin dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya kegiatan tersebut.

Perlu Ditindaklanjuti

Operasi gabungan ini menjadi langkah penertiban di lapangan. Namun, efektivitas penanganan PETI di kawasan Gunung Mobungayon juga bergantung pada tindak lanjut setelah operasi selesai.

Sejumlah hal masih perlu dijelaskan kepada publik, termasuk asal-usul kayu hasil tebangan yang ditemukan, pihak yang mengelola sarana pertambangan, serta status hukum peralatan yang dimusnahkan.

Selain itu, keberadaan tiga orang yang dilaporkan melarikan diri saat operasi berlangsung perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum. Identitas maupun dugaan keterlibatan mereka tetap harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Informasi mengenai ada atau tidaknya barang bukti yang diamankan untuk kepentingan penyidikan, penetapan tersangka, serta langkah pemulihan lingkungan juga menjadi bagian penting dalam mengukur hasil penertiban.

Usai operasi, personel gabungan melaksanakan apel pengecekan di Desa Mengkang, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Minggu, 11 Oktober 2026, pukul 17.30 WITA. Apel dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik bersama Plt. Kabagbinops Roops Polda Sulut AKBP Indra Wahyu Madjid.

Penertiban di Gunung Mobungayon kini menjadi momentum bagi aparat dan instansi kehutanan untuk memastikan kawasan konservasi tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi pertambangan ilegal.

Perlindungan taman nasional tidak cukup hanya melalui operasi sesaat. Pengawasan berkelanjutan, penegakan hukum yang transparan, dan penanganan dampak lingkungan diperlukan agar fungsi ekologis kawasan tersebut tetap terjaga.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *