Aparat Gagalkan Enam Warga Sulut Diduga Hendak Dikirim ke Myanmar

MANADO, Merdekasatu.online – Upaya pemberangkatan enam warga Sulawesi Utara yang diduga akan bekerja secara nonprosedural ke Myanmar berhasil digagalkan aparat gabungan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggu (26/7/2026).

Enam orang yang diduga merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) itu masing-masing berinisial MSK (29), LR (25), MMW (27), MPE (26), VHNS (25), dan EIT (23). Mereka diamankan sesaat sebelum pesawat Batik Air dengan rute Manado–Jakarta lepas landas.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil koordinasi cepat antara Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara, Aviation Security (Avsec), serta unsur Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Informasi awal diterima Banit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Bripka Antonius Sangkay, mengenai dugaan keberangkatan CPMI secara nonprosedural. Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Iptu Masry, yang langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan seorang calon penumpang masih berada di ruang tunggu keberangkatan, sedangkan lima lainnya telah berada di dalam pesawat. Berkat koordinasi dengan pihak maskapai, kelima penumpang tersebut berhasil diturunkan sebelum pesawat meninggalkan bandara.

Pemeriksaan awal terhadap telepon genggam para CPMI mengungkap adanya komunikasi melalui aplikasi Telegram yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan. Mereka disebut dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Myanmar dengan iming-iming seluruh biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung oleh perekrut.

Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Iptu Masry, mengatakan tindakan cepat yang dilakukan merupakan bagian dari upaya mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Kecepatan bertindak menjadi faktor penting dalam penyelamatan ini. Kami mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengapresiasi sinergi seluruh instansi yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi kunci keberhasilan mencegah warga menjadi korban jaringan perdagangan orang.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan sinergitas yang ditunjukkan oleh Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi bersama BP3MI, Avsec, dan seluruh unsur Gugus Tugas TPPO. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kerja sama yang solid mampu menyelamatkan warga dari potensi eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang. Polda Sulut akan terus memperkuat upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap jaringan perekrut ilegal,” tegasnya.

Saat ini keenam CPMI telah diserahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan legalitas setiap tawaran pekerjaan ke luar negeri melalui instansi pemerintah yang berwenang, guna menghindari risiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi tenaga kerja. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *