Jejak Nama RK alias Tayo di Tengah Dugaan PETI Ratatotok

Oplus_131072

MINAHASA TENGGARA, Merdekasatu.online — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan. Di tengah isu tersebut, nama RK alias Tayo disebut dalam sejumlah pemberitaan yang mengaitkannya dengan dugaan aktivitas pertambangan di beberapa lokasi.

Namun demikian, hingga saat ini, penyebutan nama Tayo sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal masih berada pada ranah dugaan. Belum ditemukan keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan dirinya telah terbukti sebagai pelaku PETI ataupun berstatus tersangka dalam perkara pertambangan tersebut.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah wilayah Nibong, Ratatotok. Dalam pemberitaan yang terbit pada akhir Agustus 2026, nama Tayo disebut-sebut berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Sebelumnya, pada Juli 2026, nama yang sama juga muncul dalam pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Rotan Hill/Royal Hill, Ratatotok. Pemberitaan tersebut menyebut adanya aktivitas alat berat di kawasan tambang. Bahkan, terdapat klaim mengenai penggunaan beberapa unit excavator untuk kegiatan penggalian dan pengolahan material tambang.

Meski demikian, informasi mengenai siapa pemilik alat berat, siapa pengelola lokasi, serta legalitas kegiatan pertambangan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Menariknya, informasi terkait aktivitas diduga tambang ilegal yang dilakukan RK masih terus berlangsung hingga saat ini. Sumber dari Ratatotok menyebut jika sekarang, produksi masih terus berlanjut. “Bak (leachpad) miliknya dalam proses penyiraman,” ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya dalam pemberitaan, Senin (31/8/2026).

Persoalan Lahan

Nama RK juga muncul dalam persoalan berbeda yang berkaitan dengan dugaan kerusakan lahan. Pada Juli 2026, sejumlah pemberitaan menyebut pengusaha Nurbaya Supit berencana melaporkan RK alias Tayo kepada kepolisian terkait dugaan kerusakan lahan di Desa Ratatotok Tenggara.

Persoalan tersebut disebut bermula dari penggunaan lahan yang sebelumnya dikontrakkan dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa kontrak berakhir, pemilik lahan menilai kondisi lahannya mengalami kerusakan dan kemudian mempertimbangkan langkah hukum.

Kasus tersebut menjadi bagian lain dari rangkaian informasi yang membuat nama RK kembali menjadi perhatian publik di tengah maraknya sorotan terhadap aktivitas pertambangan di Ratatotok.

Membantah dan Menempuh Jalur Hukum

Di sisi lain, Tayo tidak semata-mata berada pada posisi sebagai pihak yang dituding. Dalam pemberitaan sebelumnya, ia disebut menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan atau fitnah terhadap dirinya melalui media sosial.

Sikap tersebut penting dicatat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Sebab, tuduhan keterlibatan seseorang dalam aktivitas pertambangan ilegal harus dibuktikan melalui proses hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menunggu Ketegasan Aparat

Fenomena PETI di Ratatotok bukan persoalan baru. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum sekaligus dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikendalikan.Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang terang dari aparat penegak hukum mengenai aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Jika benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin, maka pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa pemodalnya, siapa pemilik alat berat, dari mana material tambang dipasarkan, dan bagaimana hasil pertambangan tersebut didistribusikan.

Di titik inilah penegakan hukum menjadi penting. Nama Tayo memang telah muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan aktivitas PETI di Ratatotok. Namun, sampai adanya bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap, penyebutan dirinya sebagai “mafia tambang” masih merupakan label yang belum dapat dipastikan secara hukum.

Publik kini menunggu apakah aparat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di kawasan yang disebut-sebut tersebut. Sebab, persoalan utama bukan sekadar siapa yang namanya muncul dalam pemberitaan, melainkan siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas tambang, apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas, dan apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *