Proses Hukum Dugaan Korupsi PDAM Wanua Wenang, Kejari Manado : Masih Berproses

MANADO, Merdekasatu.online – Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Perumda Air Minum Wanua Wenang Manado masih terus berjalan. Hal itu disampaikan Kajari Manado Fanny Widyastuti, melalui Kasie Intel Arthur Piri.

“Slamat sore ohh iyah,semua masih berproses sesuai prosesdur serta ketentuan hkm acara,tidak ada yg di tutupi dlm penanganan perkr ini dan tetap profesional,” ujar Piri mengkonfirmasi pemberitaan terkait proses hukum yang ditangani pihaknya melalui pesan tertulis WhatsApp, Jumat (14/8/2026).

Sementara, dari penelusuran media ini, ada dua laporan yang bermuara ke Kejari Manado sejak 2025 silam namun hingga kini belum masih terus berproses.

Yang pertama adalah pengaduan Iwan Aloisius Moniaga pada 18 Juni 2025 yang mengadukan Direktur Utama PDAM Wanua Wenang terkait dugaan penyalahgunaan jabatan serta penerimaan gaji dan tunjangan ganda.

Kemudian pada 15 Juli 2025 dan 30 Juli 2025, eks karyawan PDAM Fredy Legi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Perumda Air Manado Wanua Wenang ke Kejari Manado dan Kejati Sulut. Dokumen LHP BPK kemudian dijadikan bahan pendukung.

Pada 1 Agustus 2025, Iwan Moniaga memberikan laporan tambahan ke penyidik Pidsus Kejari Manado, antara lain mengenai dugaan penghasilan direksi, pengadaan barang/jasa, kendaraan dinas dan tata kelola perusahaan.

Menariknya, perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa pada 29 April 2026, Kasi Pidsus Kejari Manado menyatakan perkara PDAM Wanua Wenang masih “on proses” meski situs resmi Kejari Manado juga belum menampilkan pengumuman mengenai penetapan tersangka dalam perkara PDAM Wanua Wenang pada publikasi yang tersedia hingga Agustus 2026.

Selain laporan Iwan Moniaga, dugaan korupsi yang dilaporkan Fredy Legi berdasarkan hasil LHP BPK Nomor 18/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 berjudul “Kepatuhan atas Pengelolaan Kegiatan Operasional Perusahaan Umum Daerah PDAM Wanua Wenang Manado Tahun 2023 s.d. Triwulan III Tahun 2025 di Manado. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *