BOLMONG — Jalan pengabdian seorang polisi kerap dibentuk oleh pengalaman panjang di lapangan. Begitu pula dengan IPTU Rio Heronimus Kaluara Sasuang, S.Sos., S.H., M.H. Perwira Polri ini memiliki perjalanan tugas yang banyak bersentuhan dengan dunia reserse sebelum dipercaya mengemban tugas sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong).
Nama Rio Sasuang sebelumnya tercatat dalam jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dokumen yang dipublikasikan menunjukkan bahwa pada 2023 ia masih berpangkat IPDA dan menjabat Kanit IV Satreskrim Polres Bolmut. Data tersebut juga mencatat latar pendidikan terakhirnya pada jenjang magister serta statusnya sebagai personel yang telah memiliki kualifikasi penyidik.
Kariernya di dunia reserse kemudian terus berkembang. Pada 2025, Rio tampil sebagai Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bolmut dan terlibat dalam kegiatan pembinaan masyarakat. Dalam sebuah pelatihan kepemudaan di Desa Boroko, ia menjadi pemateri mengenai ancaman hoaks di era digital.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa tugas Rio tidak semata-mata berkutat pada penindakan. Ia juga pernah berada di ruang yang menuntut kemampuan berkomunikasi dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Dari Reserse ke Pemberantasan Narkoba
Perjalanan itu kemudian membawa Rio ke posisi strategis di wilayah hukum Polres Bolmong. Sebagai Kasat Resnarkoba, ia kini berada di garis depan menghadapi salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius masyarakat: peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Salah satu catatan terbaru memperlihatkan kiprahnya dalam pengungkapan peredaran obat keras. Pada 15 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Bolmong mengamankan seorang pria berinisial RM, 29 tahun, di kawasan Inobonto, Kecamatan Bolaang.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 2.480 butir trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh IPTU Rio Sasuang bersama timnya berdasarkan informasi mengenai rencana peredaran obat tersebut.
Kasus tersebut menjadi salah satu gambaran bagaimana pengalaman panjang Rio di bidang reserse kini diterapkan dalam tugas pemberantasan narkoba dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Ketika Informasi Menjadi Kunci
Sebelum bertugas di Satresnarkoba Polres Bolmong, Rio juga dikenal sebagai perwira yang responsif terhadap informasi masyarakat. Pada Juni 2026, ketika masih bertugas di Polres Bolmut, Rio memimpin Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dalam merespons laporan masyarakat mengenai dugaan keributan di Desa Binjeita. Informasi tersebut awalnya beredar melalui media sosial.
Tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan verifikasi, mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, sekaligus menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan orang tua dan pemerintah desa.
Pengalaman semacam ini menjadi modal penting bagi seorang perwira reserse. Sebab, pemberantasan kejahatan tidak hanya bergantung pada kemampuan penindakan, tetapi juga pada kecepatan membaca informasi, melakukan verifikasi, membangun jaringan informasi dan mengambil keputusan berdasarkan fakta di lapangan.
Akademik dan Profesionalisme
Rio juga memiliki sisi akademik yang cukup kuat. Namanya tercatat sebagai penulis bersama dalam sebuah penelitian hukum yang diterbitkan pada jurnal Court Review pada 2024. Penelitian tersebut membahas sistem pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi. Keterlibatan dalam kajian hukum tersebut menjadi bagian menarik dari perjalanan seorang polisi yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan proses penegakan hukum.
Dengan latar belakang pendidikan hukum, pengalaman sebagai penyidik serta perjalanan di bidang reserse, Rio memiliki bekal yang cukup relevan ketika dipercaya menangani perkara narkoba.
Tantangan di Bolmong
Menjadi Kasat Resnarkoba bukan tugas ringan. Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang bergerak mengikuti perkembangan zaman dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi. Karena itu, tantangan yang dihadapi Satresnarkoba bukan hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga membaca pola distribusi, mengembangkan informasi, mengungkap jaringan dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pengungkapan 2.480 butir trihexyphenidyl pada Agustus 2026 menjadi salah satu contoh bagaimana informasi masyarakat dan kerja penyelidikan dapat berujung pada penindakan. Di balik seragam dan jabatan sebagai Kasat Resnarkoba, perjalanan Rio Sasuang menunjukkan satu benang merah: pengalaman reserse yang dibangun dari lapangan, kemudian dibawa ke medan pemberantasan narkoba.
Kini, tugasnya bukan sekadar mengejar pelaku. Lebih jauh, ia dituntut memutus mata rantai peredaran barang berbahaya tersebut sebelum semakin banyak masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban.
IPTU Rio Sasuang dan Satresnarkoba Polres Bolmong masih menghadapi pekerjaan panjang. Namun dari rekam jejak penugasannya, satu hal terlihat jelas: dunia reserse telah menjadi bagian penting dari perjalanan profesionalnya dan pengalaman itulah yang kini menjadi modal dalam menghadapi tantangan pemberantasan narkoba di Bolaang Mongondow. (Red)

