Oleh : Tomy Lasut
MANADO, Merdekasatu.online — Penanganan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Air Minum Wanua Wenang Manado masih menjadi sorotan. Hingga hari ini, 14 Agustus 2026, belum ditemukan keterangan resmi yang menunjukkan perkara tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan maupun telah menetapkan tersangka.
Perkara ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan sejumlah kegiatan operasional PDAM Wanua Wenang. Salah satu laporan yang mencuat pada 2025 disampaikan ke Kejaksaan Negeri Manado dan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sorotan semakin kuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara mencantumkan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 18/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025.LHP tersebut berjudul “Kepatuhan atas Pengelolaan Kegiatan Operasional Perusahaan Umum Daerah PDAM Wanua Wenang Manado Tahun 2023 s.d. Triwulan III Tahun 2025 di Manado.” Dokumen itu tercatat dalam daftar LHP dengan tujuan tertentu BPK Sulawesi Utara.
Belum Ada Kejelasan Perkembangan Perkara
Pada perkembangan sebelumnya, pihak Kejari Manado menyatakan perkara dugaan korupsi PDAM Wanua Wenang masih dalam proses. Namun hingga pertengahan Agustus 2026, belum ditemukan pengumuman resmi dari Kejari Manado yang menyatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan ataupun telah menetapkan tersangka.
Situs resmi Kejari Manado juga belum menampilkan pengumuman mengenai penetapan tersangka dalam perkara PDAM Wanua Wenang pada publikasi yang tersedia hingga Agustus 2026. BPK secara resmi mencatat bahwa pemeriksaan mencakup pengelolaan kegiatan operasional PDAM Wanua Wenang untuk periode 2023 hingga Triwulan III 2025.
Sejumlah pemberitaan beberapa media sebelumnya menyebut terdapat beberapa kegiatan yang menjadi perhatian, antara lain rehabilitasi gedung kantor, pengadaan kaporit, sewa kendaraan dan jasa bantuan hukum.
Namun nilai keseluruhan kegiatan yang disebut dalam pemberitaan tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara. Untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/daerah, serta besaran pastinya, diperlukan pembacaan terhadap LHP BPK secara lengkap.
Hal ini penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan antara nilai kegiatan, temuan ketidakpatuhan, potensi kerugian, dan kerugian negara yang telah ditetapkan berdasarkan pemeriksaan.
Ada Laporan Lain terhadap Direksi
Selain laporan yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK, pada Juni 2025 juga muncul laporan masyarakat terhadap Direktur Utama PDAM Wanua Wenang terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penggunaan anggaran perusahaan.
Pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk bukti transfer, kepada Kejari Manado. Tuduhan tersebut berkaitan antara lain dengan penggunaan anggaran perusahaan untuk sejumlah kebutuhan yang menurut pelapor sudah tercakup dalam komponen tunjangan direksi. Namun, tuduhan tersebut masih merupakan klaim pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Kejari dan PDAM Sebelumnya Memiliki Hubungan Pendampingan Hukum
Ada fakta lain yang perlu dicermati yaitu pada Oktober 2024, PDAM Wanua Wenang pernah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Manado dalam pelaksanaan sejumlah proyek strategis, termasuk program pemasangan sambungan air bersih. Saat itu, pihak Kejari Manado menjelaskan bahwa pendampingan bertujuan memberikan mitigasi dan pengamanan agar pelaksanaan proyek tidak menyimpang dari ketentuan.
Sementara itu, PDAM Wanua Wenang sebelumnya juga memiliki kerja sama dengan Kejari Manado di bidang perdata dan tata usaha negara. Fakta tersebut tentu tidak berarti Kejari Manado memiliki konflik kepentingan dalam penanganan perkara pidana. Namun, secara jurnalistik, hubungan pendampingan tersebut layak diklarifikasi agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai posisi hukum masing-masing pihak.
Menunggu Transparansi Penegakan Hukum
Secara faktual, yang dapat dipastikan saat ini adalah BPK memang telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kegiatan operasional PDAM Wanua Wenang dan menerbitkan LHP Nomor 18/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025. Sementara proses hukum di Kejari Manado masih membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penanganannya.
Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan berujung pada penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, atau sebaliknya dihentikan apabila penyelidik tidak menemukan unsur tindak pidana. (***)

