Aswin Kasim Sebut Dugaan Korupsi PDAM Wanua Wenang Sudah di SP3

MANADO, Merdekasatu.online – Penanganan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Air Minum Wanua Wenang Manado hingga kini masih menjadi sorotan. Situs resmi Kejari Manado juga belum menampilkan pengumuman mengenai penetapan tersangka dalam perkara PDAM Wanua Wenang pada publikasi yang tersedia hingga Agustus 2026.

Dugaan korupsi yang dilaporkan berdasarkan hasil LHP BPK Nomor 18/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 berjudul “Kepatuhan atas Pengelolaan Kegiatan Operasional Perusahaan Umum Daerah PDAM Wanua Wenang Manado Tahun 2023 s.d. Triwulan III Tahun 2025 di Manado, belum ada kejelasan penanganannya hingga kini.

Namun, Pihak PDAM Manado melalui kuasa hukum Aswin Kasim SH, menyatakan jika proses hukum dugaan korupsi ini sudah di SP3-kan. “So SP3 ini laporan, ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp, Rabu (12/8/2026).”Oh iya…sama hal nya laporan nya dng polda..materi nya sama,” lanjut Aswin lagi.

Sebelumnya, pelapor kasus ini menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk bukti transfer, kepada Kejari Manado. Tuduhan tersebut berkaitan antara lain dengan penggunaan anggaran perusahaan untuk sejumlah kebutuhan yang menurut pelapor sudah tercakup dalam komponen tunjangan direksi.

Tuduhan tersebut masih merupakan klaim pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta tindak pidana sebelum dibuktikan melalui proses hukum.

Kejari dan PDAM Sebelumnya Memiliki Hubungan Pendampingan Hukum

Ada fakta lain yang perlu dicermati yaitu pada Oktober 2024, PDAM Wanua Wenang pernah mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari Manado dalam pelaksanaan sejumlah proyek strategis, termasuk program pemasangan sambungan air bersih.

Saat itu, pihak Kejari Manado menjelaskan bahwa pendampingan bertujuan memberikan mitigasi dan pengamanan agar pelaksanaan proyek tidak menyimpang dari ketentuan. Sementara itu, PDAM Wanua Wenang sebelumnya juga memiliki kerja sama dengan Kejari Manado di bidang perdata dan tata usaha negara.

Fakta tersebut tentu tidak berarti Kejari Manado memiliki konflik kepentingan dalam penanganan perkara pidana. Namun, secara jurnalistik, hubungan pendampingan tersebut layak diklarifikasi agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai posisi hukum masing-masing pihak.

Menunggu Transparansi Penegakan Hukum

Secara faktual, yang dapat dipastikan saat ini adalah BPK memang telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan kegiatan operasional PDAM Wanua Wenang dan menerbitkan LHP Nomor 18/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025. Sementara proses hukum di Kejari Manado masih membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penanganannya.

Publik kini menunggu apakah laporan tersebut akan berujung pada penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, atau sebaliknya dihentikan apabila penyelidik tidak menemukan unsur tindak pidana. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *