SANGIHE, Merdekasatu.online — Dugaan peredaran minuman keras (miras) asal Filipina di wilayah Petta, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali mencuat. Sejumlah warga menyebut peredaran minuman tersebut masih berlangsung secara tertutup, meski salah satu pihak yang disebut dalam informasi tersebut membantah masih menjualnya.
Nama Ci Hetty dan Allan sebelumnya disebut warga sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penjualan miras asal Filipina di kawasan Kompleks Pasar Petta.
Saat dikonfirmasi, Allan membantah masih menjual miras asal Filipina.“Sudah tidak (berjualan) lagi,” ujar Allan, Kamis (24/9/2026).
Ia mengatakan, saat ini mereka memilih berjualan sembako karena kondisi ekonomi. “Sekarang sulit cari uang, mendingan jualan sembako,” tambahnya.
Namun, keterangan berbeda disampaikan seorang warga Petta yang identitasnya disamarkan dengan nama Racan. Menurut Racan, penjualan miras asal Filipina oleh Ci Hetty dan Allan masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan hanya kepada orang-orang tertentu.
“Kalau yang mau membeli orang dikenal pasti dikasih. Tapi kalau tidak dikenal, mereka gak bakalan kasih,” kata Racan.
Keterangan serupa juga disampaikan warga lainnya, Rani, yang saat ditanya mengenai lokasi pembelian miras asal Filipina mengarahkan ke toko yang disebut milik Ci Hetty di Kompleks Pasar Petta.
“Oh, kalau mau beli miras asal Filipina, ke Ci Hety. Tokonya di kompleks pasar. Kalau masuk pasar tokonya pas di ujung, berhadapan dengan jalan masuk,” ujar Rani.
Disebut Beredar Juga di Kompleks Pelabuhan
Racan kemudian menyebut dugaan peredaran miras asal Filipina tidak hanya berada di sekitar Kompleks Pasar Petta. Menurutnya, aktivitas serupa juga masih ditemukan di sekitar kompleks Pelabuhan Petta.
“Ada juga di seputar kompleks pelabuhan yang berjualan. Namanya Ye, coba saja cari di sana,” kata Racan.
Informasi mengenai seseorang yang disebut berinisial atau bernama “Ye” tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen. Merdekasatu.online belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut maupun bukti yang menunjukkan bahwa orang tersebut menjual miras ilegal asal Filipina.
Racan sebelumnya juga mengklaim bahwa penjualan miras yang disebutnya ilegal menjadi lebih tertutup setelah pernah dilakukan razia oleh petugas.
“Mereka sudah sangat hati-hati karena miras ilegal yang mereka jual pernah dirazia dan diangkut polisi. Kalau nggak salah dari Polda,” ujarnya.
Klaim mengenai razia tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum, termasuk mengenai waktu kejadian, lokasi, jumlah barang yang diamankan, satuan yang melakukan penindakan, serta status hukum barang bukti.
Dengan munculnya informasi mengenai lebih dari satu lokasi, penelusuran mengenai dugaan peredaran miras asal Filipina di Petta menjadi semakin penting untuk dilakukan.
Hal yang perlu dipastikan antara lain asal barang, jalur masuk dari Filipina, legalitas perdagangan, status cukai, serta pihak-pihak yang memasok dan mengedarkannya.
Merdekasatu.online masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga serta aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan Kepabeanan dan Cukai
Hanya saja, jika dugaan peredaran tersebut nantinya terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut aktivitas penjualan minuman beralkohol, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketentuan kepabeanan dan cukai.
Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) merupakan salah satu Barang Kena Cukai (BKC). Untuk kegiatan impor BKC, importir diwajibkan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), sementara penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran MMEA pada prinsipnya juga termasuk pihak yang wajib memiliki NPPBKC, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ketentuan kepabeanan dan cukai mengatur mekanisme pemasukan, pengeluaran, penimbunan dan pengangkutan BKC. Untuk MMEA yang telah dilunasi cukainya, dalam kondisi tertentu pengangkutannya juga wajib dilengkapi dokumen cukai.
Dengan demikian, apabila benar terdapat MMEA asal Filipina yang masuk ke wilayah Sangihe untuk kemudian diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan impor, cukai, dan perizinan yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Namun, status pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang, termasuk mengenai asal barang, jalur masuk, dokumen impor, status cukai, legalitas usaha, serta peran masing-masing pihak.
Masyarakat tentu saja berharap peredaran miras menjadi fokus utama aparat penegak hukum untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. Apalagi jika berhubungan dengan peredaran miras ilegal asal Filipina karena berpotensi terjadinya kerugian negara. (Red)

