SANGIHE, Merdekasatu.online – Aktivitas ekspor rokok dari Kabupaten Kepulauan Sangihe menuju Filipina kembali menjadi perhatian.
Salah satu pelaku usaha, Siti Maimuna Bintaher atau yang dikenal dengan nama Ci Una, mengklaim dirinya sebagai perwakilan perusahaan eksportir rokok dari Sangihe ke Filipina.
“Sepertinya hanya saya (perwakilan perusahaan),” kata Ci Una ketika menjelaskan aktivitas ekspor rokok dari Sangihe ke Filipina.
Klaim tersebut menarik karena Pelabuhan Petta di Kecamatan Tabukan Utara pernah mencatat aktivitas ekspor rokok dalam jumlah besar.
Data Bea Cukai yang dikutip sejumlah pemberitaan mencatat ekspor rokok melalui Pelabuhan Petta pada periode 2019–2020 mencapai 1.359.765,5 kilogram.
Nilai ekspor tersebut mencapai US$9.089.115 atau sekitar Rp145,4 miliar jika menggunakan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS.
Data tersebut menunjukkan besarnya nilai perdagangan rokok dari wilayah Sangihe menuju Filipina. Jika memang Ci Una adalah pemain tunggal sektor ekspor rokok ini, maka dirinya patut mendapat apresiasi dalam mendatangkan sumber devisa bagi negara.
Ci Una dan ekspor rokok
Aktivitas usaha Ci Una mendapat perhatian dalam pemberitaan pada 2023. Saat itu, PT Gudang Baru Berkah melakukan pengiriman sekitar 900 karton rokok Gajah Baru melalui Pelabuhan Petta menuju General Santos, Filipina.
Bea Cukai menyebut kegiatan ekspor tersebut telah berjalan sejak 2019. Pengiriman juga berlangsung secara berkala, dengan frekuensi sekitar dua minggu sekali. Ci Una tercatat sebagai perwakilan perusahaan dalam kegiatan tersebut.
Aktivitas ekspor itu juga melibatkan masyarakat sekitar Pelabuhan Petta. Pemberitaan pada 2023 menyebut kegiatan tersebut turut memberdayakan sekitar 64 warga Petta.
Nilai ekspor mencapai miliaran rupiah
Jika angka Bea Cukai periode 2019–2020 tersebut digunakan sebagai gambaran aktivitas ekspor melalui Petta, nilainya cukup besar. Dengan nilai US$9.089.115, transaksi tersebut setara sekitar Rp145,4 miliar pada asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS. (Red)

