Soal Dugaan Tahanan Dilepas, Kasat Reskrim Polres Minut: “Tersangka Masih Kami Tahan”

Oplus_131072

Minut, Merdekasatu.online – Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) Iptu Lega Ikhwan Herbayu membantah dugaan adanya tahanan yang dilepas.

“Tersangka masih kami tahan,” jelas Lega saat dikonfirmasi Merdekasatu.online melalui pesan tertulis WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

Dirinya juga membantah soal adanya intervensi pihak lain dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret tersangka berinisial DA alias Daendels ini. Menurutnya, perkara ini masih terus berjalan tanpa adanya campur tangan pihak luar.

“Tidak benar (adanya intervensi). Masih berjalan (kasus ini), lanjut Lega singkat.

Sebelumnya, penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Minahasa Utara sempat menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa seorang tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga telah dilepaskan usai ditangkap.

Tersangka berinisial D.A. alias Daendels Kaluas diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Nomor DPO/60/VI/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Daendels Kalua sempat diamankan di Jakarta beberapa waktu lalu. Namun, setelah penangkapan tersebut, tersangka diduga kembali dilepaskan.

Muncul dugaan adanya intervensi dari seorang anggota DPR RI terhadap petinggi di Polda Sulawesi Utara terkait penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/64/I/2026/POLRES MINUT/POLDA SULUT tertanggal 21 Januari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Nuriyati Hema terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi pada 5 Januari 2024 di Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.

Perkara tersebut disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/26/I/2026/RESKRIM tertanggal 12 Februari 2026, dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHPidana, sesuai dokumen yang diterima. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *