SANGIHE, Merdekasatu.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe menahan seorang pria berinisial IAB (29), tersangka dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran di area base camp Gunung Awu, Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (8/9/2026), setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan kebakaran.
IAB kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Sangihe selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 September 2026.
Kebakaran Terjadi Sore Hari
Peristiwa kebakaran yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026), sekitar pukul 18.00 WITA.
Lokasi kejadian berada di area base camp Gunung Awu, wilayah Kecamatan Tahuna Barat.
Namun, bagaimana rangkaian peristiwa hingga kebakaran terjadi masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Edwin Humokor melalui Kasi Humas Iptu Rocky Tujuwale mengatakan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan sebelum menetapkan dan menahan tersangka.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Rocky.
Polisi Lengkapi Berkas Perkara
Rocky menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Penyidik kini melakukan pelengkapan berkas perkara sekaligus mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran tersebut.
Polres Kepulauan Sangihe juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, khususnya di kawasan yang memiliki risiko kebakaran.
Dalam perkara ini, IAB disangkakan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Pembuktian mengenai dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban pidana tersangka masih harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (TL)

