MITRA, Merdekasatu.online – IS alias Inal kembali menjadi sorotan publik menyusul munculnya sejumlah pemberitaan yang mengaitkannya dengan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar di ruang publik, Inal beberapa kali disebut dalam pemberitaan media terkait dugaan aktivitas tambang ilegal. Namun hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara tersebut.
Pada tahun 2024, salah satu media lokal memberitakan dugaan aktivitas PETI yang dikaitkan dengan nama Inal di kawasan Alason, Ratatotok. Dalam pemberitaan tersebut, sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin.
Di sisi lain, Inal, melalui pemberitaan media yang berbeda telah membantah tudingan tersebut. Ia mengaku tidak lagi mengelola aktivitas pertambangan dan menyatakan lahan yang pernah dimilikinya telah dijual kepada pihak lain. Ia juga meminta agar informasi yang berkembang dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
Meski demikian, isu dugaan tambang ilegal di Ratatotok terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pemberitaan lain pada tahun 2025 dan 2026 kembali mengaitkan namanya dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang menyatakan Inal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan ilegal di Ratatotok. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

