Nama Buang Kembali Disebut dalam Dugaan Penampungan Solar Subsidi di Winangun Atas

MINAHASA, Merdekasatu.online — Dugaan aktivitas penampungan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di kawasan Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan.

Salah satu nama yang muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan tersebut adalah Buang, warga Desa Winangun Atas. Namanya sebelumnya pernah diberitakan dalam kaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di wilayah Manado dan sekitarnya.

Dalam pemberitaan media pada 2022, Buang disebut pernah dikaitkan dengan aktivitas pengambilan solar bersubsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Salah satu lokasi yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah kawasan Winangun.

Pemberitaan yang sama juga menyebut adanya dugaan tempat penampungan solar di sekitar kawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado, Jalan Raya Manado–Tomohon, Winangun Atas.

Informasi tersebut kembali mendapat perhatian setelah pada Agustus 2026 muncul pemberitaan mengenai dugaan penampungan solar bersubsidi di wilayah Winangun Atas, Pineleng. Dalam pemberitaan tersebut, nama Buang kembali disebut bersama seorang perempuan yang disebut dengan nama panggilan Ci Eby.

“Buang dan Ci Eby itu diduga sudah sangat lama menjalankan bisnis solar ilegal itu. Dari sekian banyak pemain, mereka itu termasuk dedengkotnya bisnis ini. Hanya saja mereka tidak menyolok,” ujar salah satu warga yang enggan namanya dipublikasi, Selasa (22/9/2026).

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan pemberitaan berbasis informasi masyarakat. Belum ditemukan keterangan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa Buang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan solar bersubsidi pada 2026.

Pernah Dikaitkan dengan Perkara Lama

Nama Buang juga pernah muncul dalam pemberitaan terkait dugaan penampungan solar bersubsidi pada sekitar 2019.Salah satu pemberitaan pada 2022 menyebut Buang pernah diamankan aparat Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara pada Desember 2019 dalam perkara dugaan penampungan solar bersubsidi.

Namun, informasi mengenai proses hukum perkara tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada aparat penegak hukum dan melalui dokumen resmi, sehingga tidak tepat jika seluruh keterangan pemberitaan lama tersebut langsung dianggap sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Lokasi Dekat BBPOM Jadi Perhatian

Informasi mengenai lokasi gudang menjadi salah satu bagian penting yang perlu diverifikasi.BBPOM di Manado sendiri beralamat di kawasan Jalan Raya Manado–Tomohon Km 7, Winangun Atas, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Karena itu, apabila benar terdapat lokasi penampungan solar di sekitar kawasan tersebut, aparat terkait perlu memastikan status tempat, pemilik atau pengelolanya, serta asal dan tujuan BBM yang disimpan. Pertanyaan lainnya adalah dari mana solar tersebut diperoleh dan apakah terdapat pola pembelian berulang di SPBU tertentu.

Perlu Klarifikasi Aparat dan Pertamina

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada dasarnya membutuhkan pembuktian melalui data transaksi, pemeriksaan kendaraan, keterangan saksi, serta penelusuran distribusi BBM. Karena itu, aparat penegak hukum dan pihak Pertamina penting memberikan penjelasan mengenai apakah pernah ditemukan pola transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan lokasi atau pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Konfirmasi juga diperlukan kepada Buang dan pihak lain yang namanya disebut agar mereka memperoleh kesempatan memberikan penjelasan maupun bantahan.

Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah dugaan penampungan solar bersubsidi di kawasan Winangun Atas masih berlangsung, siapa yang mengelola lokasi tersebut, serta sejauh mana pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dilakukan. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *