MANADO, Merdekasatu.online – Seorang lelaki berinisial SJA alias Swetly warga Ratatotok yang diduga bos Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Mapolda Sulut.
Laporan tersebut dilakukan oleh istrinya sendiri Aprillia Noflin Purnamasari Pitoi, (33), warga yang sama karena tak terima mendapat tindak kekerasan oleh suaminya Swetly.
Aprilia dalam laporan polisi tertanggal 4 Oktober 2026 pukul 10.53 WITA dengan nomor STTLP/B/638/X/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, mengungkapkan, dirinya sempat diseret paksa keluar dari mobil hingga terjatuh di aspal jalan, kemudian dipukul di bagian dahi dan belakang kepala.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 03.47 WITA, saat keduanya dalam perjalanan pulang dari kawasan hiburan Megamas, Manado.
Berdasarkan keterangan pelapor, tindakan tak terpuji dilakukan oleh Swetly tersebut berawal saat dirinya mendapati suaminya melakukan percakapan dengan seorang perempuan lain lewat telepon selular.
Terjadi perselisihan diantara keduanya dan berlanjut selama perjalanan pulang hingga kendaraan berada di kawasan Kairagi Dua.
Aprilia yang dalam kondisi marah kemudian menghentikan kendaraan dan pertengkaran terus berlanjut.
Disini, Aprilia mengaku mendapat pukulan dengan tangan terkepal dari suaminya di bagian dahi dan bagian belakang kepalanya lebih dari satu kali.
Tak berhenti sampai disitu, Swetly yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras kembali melakukan tindak kekerasan dengan cara menarik korban secara paksa keluar dari kendaraan.
Atas tindakan tersebut, korban sampai tersungkur diatas aspal dan mengalami luka-luka.
Korban Aprillia, warga Desa Basaan Dua, Kecamatan Ratatotok, kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. (TL)

