Jejak Tommy Pantow dalam Dunia Pertambangan Sulut, dari WPR hingga Dekopin

MANADO, Merdekasatu.online – Nama Tommy Pantow alias Topan beberapa kali muncul dalam pemberitaan yang berkaitan dengan dunia pertambangan di Sulawesi Utara.

Jejak tersebut terlihat dari keterlibatannya dalam pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), aktivitas pertambangan di Minahasa Selatan, hingga posisi strukturalnya di bidang pertambangan Dekopinwil Sulawesi Utara.

Salah satu catatan mengenai keterlibatan Tommy Pantow dalam isu pertambangan muncul pada September 2020.

Saat itu, Tommy yang disebut sebagai Tonaas Laskar Manguni Indonesia (LMI) DPD Minahasa Selatan bersama Ketua INAKOR Minsel Noldy Poluakan menyampaikan pandangan terkait WPR dan aktivitas PT Sumber Energi Jaya (SEJ) di Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan.

Dalam pemberitaan tersebut, Tommy menyebut informasi yang diperolehnya dari Ketua Asosiasi Pertambangan James Tuuk mengenai lokasi yang sebelumnya pernah dikelola PT Newmont Minahasa dan kemudian dikelola PT SEJ.

Pembahasan saat itu berkaitan dengan keberadaan wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Namun, pemberitaan tersebut tidak menyebut Tommy Pantow sebagai pemilik maupun pengelola PT Sumber Energi Jaya.

Posisi Ketua Umum Topan 08 tersebut dalam pemberitaan lebih berkaitan dengan penyampaian aspirasi mengenai WPR dan aktivitas pertambangan.

Masuk Struktur Bidang Pertambangan Dekopinwil Sulut

Jejak Tommy Pantow dalam isu pertambangan kembali terlihat dalam struktur kepengurusan Dekopinwil Sulawesi Utara periode 2025-2030.

Berdasarkan susunan kepengurusan yang dipublikasikan, terdapat bidang khusus yang menangani pertambangan. Calvin Jandi Oroh tercatat sebagai Ketua Bidang Pertambangan, sedangkan Tommy Pantow sebagai sekretaris.

Posisi tersebut menempatkan Tommy dalam struktur organisasi yang memiliki bidang khusus berkaitan dengan sektor pertambangan.

Namun, jabatan organisasi tersebut dengan sendirinya belum menunjukkan kepemilikan atau keterlibatan Tommy sebagai pemegang saham perusahaan tambang tertentu.

Isu WPR Kembali Disuarakan pada 2026

Persoalan WPR kembali muncul dalam aksi yang berlangsung di Sulawesi Utara pada 25 Juni 2026.

Dalam aksi yang menyasar DPRD Sulut, Kantor Gubernur Sulut dan Polda Sulut tersebut, Tommy Pantow disebut sebagai Ketua Umum Mapalus Pragib O8 sekaligus pihak yang menyerahkan tuntutan tertulis.

Salah satu isu yang disampaikan dalam aksi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan pengelolaan wilayah pertambangan rakyat.

Noldy Poluakan dalam aksi tersebut menyoroti kewajiban hukum perusahaan setelah aktivitas pertambangan serta meminta pemerintah mendorong penetapan WPR.

Menurutnya, keberadaan blok WPR diperlukan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan melalui mekanisme yang legal.

Pemberitaan lain mengenai aksi yang sama juga mencatat adanya tuntutan percepatan penetapan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *