Maraknya PETI di Bolsel, Sejumlah Nama Muncul dalam Pemberitaan, APH Didesak Bertindak

Oplus_131072

BOLSEL, Merdekasatu.online – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pemberitaan media dalam beberapa waktu terakhir menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam aktivitas penambangan ilegal yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.

Berdasarkan penelusuran berbagai sumber terbuka, beberapa nama muncul dalam pemberitaan terkait dugaan aktivitas PETI di sejumlah lokasi di Bolsel, khususnya di kawasan Sigor, Kilo 12, Tobayagan, hingga Batu Kilat.

Dalam salah satu laporan media, nama SW alias Stenly dan EL alias Edwin disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Sigor, Kilo 12. Informasi tersebut merupakan bagian dari pemberitaan media dan belum disertai penetapan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, nama Ko Johan juga sempat muncul dalam unggahan media sosial yang mengaitkannya dengan dugaan sebagai pemodal aktivitas tambang di wilayah Onggunoi. Hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui proses hukum maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Nama lain yang pernah menjadi perhatian adalah RSB alias Revan. Namun, RSB telah membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas PETI di Bolsel. Bahkan, ia dilaporkan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Di sisi lain, masyarakat terus menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah titik di Bolsel yang diduga menggunakan alat berat dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Sulawesi Utara, Polres Bolsel, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait, melakukan penindakan secara profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan nama-nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *