Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Sejumlah Kantor OPD Disegel

BOLMUT, Merdekasatu.online — Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, digemparkan kabar operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/9/2026).

Informasi yang beredar, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena disebut menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam kegiatan penindakan yang dilakukan KPK di wilayah tersebut. Sejumlah pihak lain juga dikabarkan ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kabar tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan.

“Kami cek dulu,” kata Budi, sebagaimana dikutip sejumlah media, Senin (21/9/2026).

Di tengah beredarnya kabar tersebut, sejumlah ruangan pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut dilaporkan telah dipasangi tanda penguasaan KPK.

Ruangan yang disebut-sebut mengalami penyegelan antara lain ruang kerja Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Foto yang beredar di sejumlah media memperlihatkan lembaran bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan keterangan “Dalam Penguasaan KPK” serta tanggal 21 September 2026.

Meski demikian, penyegelan sejumlah ruangan tersebut belum secara resmi dijelaskan KPK berkaitan dengan perkara apa. Demikian pula dengan dugaan keterlibatan Bupati Sirajudin Lasena maupun pihak-pihak lain yang disebut diamankan.

Sejumlah pemberitaan menyebut para pihak yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan. Namun, status hukum masing-masing pihak juga masih menunggu keterangan resmi KPK.

Kabar penindakan tersebut sontak menjadi perhatian masyarakat Bolmut. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah mengenai kegiatan penindakan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bolmut.

Sampai KPK memberikan keterangan resmi, informasi mengenai siapa saja yang diamankan, perkara yang sedang ditangani, serta status hukum para pihak masih perlu ditempatkan sebagai informasi yang belum terkonfirmasi. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *