Manado, Merdekasatu.online – Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Inggrid Kalangit (CIK), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Stimulan Bantuan Bencana Gunung Ruang, Tagulandang, sebesar Rp 22 Miliar.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap Bupati CIK yang diduga kuat terlibat korupsi terhadap dana tahun anggaran 2024 tersebut.
CIK terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.50 Wita dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan mendapat pengawalan ketat petugas Kejati.
Dari raut wajah, terlihat CIK tampak muram dan tak menjawab sedikit pun pertanyaan wartawan yang telah menunggunya di lobi Kejati Sulut. Ia memilih bungkam dan terus melangkah menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
CIK sendiri memenuhi panggilan pemeriksaan dan tiba di Kantor Kejati Sulut sekitar pukul 10.22 Wita, pagi. Ia mengenakan setelan atasan berwarna putih dipadu celana panjang hitam.
Kurang lebih sepuluh jam diperiksa, Bupati yang baru menjalani masa jabatan sekitar setahun lebih ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani masa tahanan sementara. (Red)

