Manado, Merdeka1.online – Aktivitas pertambangan emas di Sulawesi Utara tidak hanya digerakkan oleh perusahaan besar, tetapi juga melibatkan masyarakat lokal. Sejumlah wilayah di provinsi ini diketahui menjadi pusat pertambangan emas skala kecil (PESK) yang dijalankan oleh penambang rakyat. Meski demikian, akses dan legalitas kegiatan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan.
Di Minahasa Utara, kawasan Tatelu dan Talawaan menjadi contoh daerah yang telah lama dikenal sebagai lokasi tambang rakyat. Penambang lokal di wilayah ini tetap beroperasi dengan peralatan sederhana, bahkan sebagian telah mulai mengurangi penggunaan merkuri dalam proses pengolahan bijih emas seiring meningkatnya kesadaran terhadap bahaya bahan kimia tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui regulasi pertambangan menetapkan sejumlah wilayah khusus PESK dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat. Skema perizinan itu memungkinkan penambang kecil beroperasi secara legal, termasuk bekerja sama dengan pihak industri. Salah satu contohnya adalah Koperasi Serba Usaha Batu Emas di Tatelu yang pernah menjalin kemitraan dengan PT Antam untuk menyalurkan emas bebas merkuri.
Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat mengakses jalur perizinan tersebut. Masih banyak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di sejumlah daerah, termasuk Bolaang Mongondow. Operasi PETI kerap menimbulkan persoalan baru, mulai dari konflik lahan hingga risiko kecelakaan yang mengancam keselamatan penambang. Beberapa insiden longsor di lokasi tambang ilegal pernah dilaporkan dan menimbulkan korban jiwa.
Selain aspek keselamatan, persoalan lingkungan juga menjadi sorotan. Penggunaan sianida dan merkuri oleh sebagian penambang rakyat disebut berpotensi mencemari tanah maupun sungai di sekitar lokasi tambang. Upaya pengurangan penggunaan bahan kimia berbahaya terus didorong pemerintah, namun implementasinya masih jauh dari merata.
Secara keseluruhan, masyarakat kecil di Sulawesi Utara memang memiliki ruang untuk terlibat dalam aktivitas penambangan emas. Namun akses tersebut belum sepenuhnya setara, mengingat sebagian masih beroperasi tanpa izin resmi, sementara sebagian lainnya berupaya menyesuaikan diri dengan regulasi dan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan terus memperkuat pengawasan, memberikan pendampingan, serta membuka ruang legal yang lebih jelas agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan maupun keselamatan pekerja. (TL)

