Jakarta, Merdekasatu.online – Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan alat phishing yang beroperasi lintas negara dengan nilai keuntungan fantastis mencapai Rp25 miliar. Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diamankan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian dan menemukan situs mencurigakan yang menawarkan script phishing di internet. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada platform w3llstore.com, yang diketahui terhubung dengan distribusi alat kejahatan melalui bot Telegram.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, tools yang dijual para pelaku terbukti dapat digunakan untuk menjalankan aksi phishing dengan mencuri data penting milik korban.
“Tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” kata Johnny dalam keterangannya.
Ia menerangkan, alat tersebut bekerja dengan menyedot data korban saat memasukkan username dan password. Bahkan, sistem itu mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun korban tanpa harus menggunakan kode OTP.
Dalam pengungkapan perkara ini, Polri turut bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools phishing tersebut secara internasional.
Dari hasil penyidikan, tersangka GWL diketahui berperan sebagai pembuat sekaligus pengelola phishing tools beserta sistem distribusinya. Sedangkan FYTP bertugas mengatur aliran dana hasil kejahatan melalui aset kripto dan rekening bank.
Modus transaksi penjualan alat phishing itu pun disebut telah berkembang, dari sebelumnya dilakukan melalui situs web kemudian beralih menggunakan Telegram dengan metode pembayaran berbasis kripto.
Polri mengungkap korban dari praktik kejahatan ini tidak hanya berasal dari Indonesia, tetapi juga sejumlah negara lain, sehingga kasus tersebut masuk kategori kejahatan siber transnasional.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita berbagai aset senilai sekitar Rp4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, hingga perangkat elektronik. Dari hasil penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah mengumpulkan keuntungan mencapai Rp25 miliar.
Johnny menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital nasional maupun internasional.“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan siber.Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk para pembeli dan pengguna phishing tools dalam jaringan tersebut. (TL)

