Polda Sulut Usut Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi, Proses Pidana dan Etik Berjalan

Manado, Merdekasatu.news – Polda Sulawesi Utara tengah menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda OGP.

Penanganan perkara dipastikan dilakukan secara serius melalui jalur pidana maupun pemeriksaan internal institusi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima pihak kepolisian dari korban berinisial MS (23), yang melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada 6 April 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Kota Manado pada Agustus 2025.

Menurut Alamsyah, saat ini kasus tersebut telah ditangani Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sulut bersama Bidang Propam guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Polda Sulut tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan ditindak tegas,” ujar Alamsyah.

Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti elektronik berupa file rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan forensik digital guna menguji keaslian konten video yang menjadi bagian dari alat bukti.

Alamsyah menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk proses pemeriksaan etik terhadap terlapor melalui Bidang Propam.Ia menambahkan, institusi Polri memiliki kewajiban melindungi masyarakat sehingga tindakan anggota yang justru merugikan warga tidak dapat ditoleransi.

“Kapolda Sulut telah menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Sulut juga memastikan korban akan memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. (TL)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *