Polri Ungkap Rincian Penugasan Anggota di Kementerian dan Lembaga Negara

Jakarta, Merdeka1.online – Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan penjelasan lebih terbuka terkait keberadaan ribuan personel aktif yang saat ini bekerja di berbagai kementerian dan lembaga negara. Pernyataan itu disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025), di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik penugasan lintas instansi tersebut.

Kadivhumas menegaskan bahwa tidak semua personel yang ditempatkan di kementerian/lembaga (K/L) mengemban jabatan tinggi atau posisi strategis. Menurutnya, jumlah yang menduduki jabatan manajerial hanya sebagian kecil dari total personel yang bertugas di luar institusi. “Personel yang berada pada jabatan manajerial itu hanya sekitar tiga ratusan. Angka 4.351 itu mencakup staf, ajudan, pengawal, hingga fungsi pendukung lainnya. Jadi tidak semuanya posisi sipil yang bersifat manajerial,” jelasnya.

Rincian Penugasan: 300 Jabatan Strategis, 4.000 Posisi Pendukung

Data resmi Polri per 16 November 2025 mencatat sekitar 300 anggota Polri ditempatkan pada jabatan setara manajemen atau eselon, mulai dari Eselon I.A hingga IV.A, termasuk posisi JPT Utama, Madya, hingga Pratama. Sementara itu, sekitar 4.000 anggota lainnya bertugas di posisi non-manajerial. Mereka mengisi peran sebagai staf, koordinator, penyidik, asisten, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan berbagai fungsi penunjang operasional lainnya.

Prosedur Penugasan: Dimulai dari Permintaan Resmi hingga Keputusan Presiden

Kadivhumas kemudian memaparkan bagaimana mekanisme penugasan tersebut berlangsung. Ia menegaskan bahwa prosesnya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.

Alurnya dimulai dari pengajuan kebutuhan personel kepada Kapolri. Setelah itu, SSDM Polri melakukan asesmen untuk menentukan kandidat yang paling sesuai. Nama-nama terpilih kemudian diajukan kembali kepada institusi pemohon. Untuk jabatan tinggi, proses penetapan bahkan harus melalui Keputusan Presiden, sementara jabatan di bawahnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri atau pimpinan lembaga negara terkait.

“Penempatan personel Polri di kementerian atau lembaga tidak bisa hanya mengandalkan surat internal. Untuk jabatan struktural, penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden,” tegas Kadivhumas.

Selaras dengan putusan MKDi akhir penjelasannya, Polri menyampaikan bahwa seluruh mekanisme dan data terbaru mengenai penugasan lintas instansi itu akan dibahas dalam kajian tim pokja. Tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan jabatan sipil bagi anggota Polri.

Polri berharap kajian tersebut dapat memperjelas arah kebijakan ke depan sehingga tidak lagi memunculkan kerancuan atau perdebatan mengenai batasan penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi. (TL)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *