Jakarta, Merdeka1.online – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Kepastian ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11).
Menurut Kadivhumas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar rapat khusus sejak pagi untuk merumuskan langkah awal yang perlu ditempuh institusi Polri.
“Polri mengapresiasi serta menghormati putusan MK. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan pejabat terkait untuk membahas tindak lanjutnya,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kapolri memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) yang akan menyusun kajian cepat. Kajian tersebut diperlukan agar implementasi putusan MK tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
“Tim pokja ini akan menyiapkan kajian cepat, sehingga tidak muncul multitafsir terkait putusan MK,” jelas Kadivhumas.
Tim tersebut akan bekerja intensif, termasuk menjalin koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kemenpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK selaku lembaga pemutus perkara. Koordinasi ini diharapkan menyatukan pandangan sekaligus memastikan setiap langkah berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kadivhumas menambahkan, Kapolri meminta proses penyusunan kajian tersebut dipercepat.
“Bapak Kapolri menekankan agar semua ini diselesaikan secepatnya. Kita berpacu dengan waktu,” katanya.
Dengan pembentukan tim pokja tersebut, Polri berharap implementasi putusan MK dapat berjalan efektif tanpa memunculkan polemik di ruang publik. (TL)

