Kapolri Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pasca Putusan MK Soal Jabatan Sipil

Jakarta, Merdeka1.online – Kepolisian Negara Republik Indonesia menekankan perlunya penyelarasan kebijakan antarinstansi pemerintah dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Pernyataan ini disampaikan Kadivhumas Polri saat memberikan keterangan kepada media di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).

Menurut Kadivhumas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengarahkan agar seluruh langkah yang diambil pasca putusan tersebut berjalan dalam satu kerangka koordinasi. Ia menilai bahwa penyusunan kebijakan tidak boleh dilakukan secara terpisah oleh masing-masing lembaga.

“Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga seperti Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK,” ujarnya.

Cegah Perbedaan Tafsir Antar Instansi

Dalam pandangan kepolisian, pelaksanaan putusan MK berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi jika tidak ditangani secara kolektif. Karena itu, kajian lintas lembaga dianggap menjadi langkah strategis untuk menjaga keseragaman pemahaman dan arah kebijakan.

“Formulasi kebijakan harus tepat dan tidak menimbulkan polemik. Karena banyak kementerian dan lembaga terlibat, semuanya harus bergerak sinkron,” tegas Kadivhumas.

Ia juga memastikan bahwa pembahasan akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan hingga ditemukan pola implementasi yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi negara.

Menguatkan Tata Kelola Antar lembaga

Dalam penilaian Kapolri, putusan MK dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan. Melalui dialog dan kerja bersama, ia berharap batas kewenangan antar instansi semakin jelas dan koordinasi berjalan lebih efisien. “Fokus kami adalah membangun sinergi dengan seluruh komponen bangsa,” ujarnya.

Upaya penyelarasan kebijakan tersebut disebut sebagai langkah penting bagi Polri untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan regulasi yang ada. (TL)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *