Jakarta, Merdekasatu.online – Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota menjadi penegasan bahwa pelanggaran berat di tubuh kepolisian berujung pada sanksi maksimal. Sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Mabes Polri menjatuhkan hukuman tersebut setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika dan perilaku tercela.
Melalui proses sidang etik yang berlangsung hampir delapan jam, institusi Polri menghadirkan belasan saksi untuk mengurai dugaan pelanggaran. Fakta persidangan mengungkap adanya aliran uang yang diterima melalui perantara anggota satuan narkoba setempat, dengan sumber dana disebut berasal dari jaringan peredaran narkotika.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, selain menerima aliran dana ilegal, pelanggar juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran moral lain yang dinilai mencederai kehormatan institusi.
“Putusan etik menyatakan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif serta sanksi terberat berupa PTDH,” ujarnya kepada wartawan.
Tidak Hanya Sanksi, Tetapi Pesan Institusional
Kasus ini tidak berhenti pada pemecatan. Divpropam Polri langsung mendorong langkah pencegahan dengan rencana pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran kepolisian. Kebijakan itu diposisikan sebagai respons sistemik, bukan sekadar reaksi terhadap satu kasus.
Langkah tersebut mencerminkan upaya membangun efek kejut internal, bahwa penyimpangan—terutama terkait narkoba—akan ditangani tanpa kompromi.
Kompolnas: Modal Awal Penegakan Pidana
Dari sisi pengawasan eksternal, Kompolnas menilai konstruksi perkara yang dibuka dalam sidang etik sudah cukup rinci untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Komisioner Mohammad Choirul Anam menyebut, pemaparan alur barang dan perputaran uang dalam sidang etik menjadi bahan penting bagi pengembangan penyidikan lanjutan.
“Temuan dari Propam dapat menjadi dasar kuat untuk ditindaklanjuti secara pidana,” kata Anam.
Ia mendorong agar Bareskrim Polri menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sehingga perkara tidak berhenti pada pelaku individu, melainkan membuka jaringan yang lebih luas.
Deretan Pelanggaran Berat
Dalam putusannya, majelis etik menyatakan pelanggar melanggar berbagai ketentuan, mulai dari kewajiban menjaga kehormatan profesi, menaati norma hukum, hingga larangan menyalahgunakan kewenangan, menggunakan narkotika, dan melakukan perbuatan asusila. Pelanggaran berlapis itu menjadi dasar dijatuhkannya sanksi etik paling berat dalam sistem pembinaan anggota Polri.
Momentum Reformasi Internal
Kasus ini kembali menguji konsistensi agenda reformasi kultural di tubuh kepolisian, khususnya dalam perang melawan narkoba yang selama ini digaungkan sebagai prioritas nasional. PTDH terhadap seorang perwira menengah menunjukkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar masyarakat sipil, tetapi juga aparat penegak hukum sendiri.
Di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat, penanganan perkara ini menjadi indikator apakah komitmen “bersih-bersih internal” benar-benar dijalankan berkelanjutan—atau berhenti sebagai respons sesaat terhadap skandal. (Red)

