Mitra, Merdekasatu.online — Dugaan aktivitas mafia solar di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum sekaligus mantan jurnalis, Vebry Tri Haryadi, menilai praktik tersebut diduga telah berlangsung lama namun tidak diikuti dengan tindakan penegakan hukum yang tegas oleh aparat.
Menurut Vebry, solar subsidi merupakan hak masyarakat yang dilindungi negara, sehingga penyalahgunaannya tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan rakyat kecil.
“Jika praktik mafia solar ini benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka yang kita hadapi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir. Yang mengkhawatirkan adalah dugaan pembiaran yang membuat praktik ini seolah kebal hukum,” ujar Vebry kepada Merdekasatu.online, Jumat (6/2/2026).
Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, padahal dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui publik.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa bisa lama? Di mana fungsi pengawasan? Apakah ada kelalaian atau justru pembiaran? Ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.
Sebagai praktisi hukum, Vebry menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif. Menurutnya, hukum tidak boleh hanya tegas kepada masyarakat kecil, namun lunak terhadap jaringan mafia yang merugikan negara.
Sementara sebagai mantan jurnalis, ia menilai diamnya negara dan aparat justru menciptakan ruang subur bagi praktik-praktik ilegal untuk terus berkembang.
“Ketika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dan dugaan pelanggaran dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara,” katanya.
Vebry mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara serius, terbuka, dan profesional terhadap dugaan mafia solar di wilayah Tababo Belang. Ia juga meminta BPH Migas dan Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di Minahasa Tenggara.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Solar subsidi adalah untuk rakyat, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal. Aparat harus segera bertindak dan membongkar praktik ini sampai ke akar,” pungkasnya. (Red)

