Mafia Solar Diduga Bebas Beroperasi di Tababo, Publik Pertanyakan Peran Aparat Penegak Hukum

Mitra, Merdekasatu.online — Aktivitas dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, kembali menuai sorotan. Praktik yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum aparat setempat.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas penampungan dan distribusi solar diduga dilakukan secara terbuka, bahkan nyaris tanpa upaya penyamaran. Solar yang diduga berasal dari jalur tidak resmi tersebut disebut disalurkan untuk kepentingan tertentu dengan harga di atas ketentuan subsidi pemerintah.

Ironisnya, meski aktivitas itu dikabarkan berlangsung rutin dan diketahui oleh masyarakat sekitar, hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas. Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran, atau setidaknya lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum.

“Kalau warga biasa beli solar lebih dari batas saja bisa ditegur, tapi ini penampungan besar-besaran kok seperti dibiarkan,” ujar seorang warga Tababo yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin aktivitas yang diduga melanggar hukum bisa berlangsung lama tanpa tersentuh penindakan? Padahal, praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menilai, jika dugaan tersebut benar, maka persoalan mafia solar di Tababo tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran ekonomi, melainkan juga sebagai indikator lemahnya supremasi hukum di daerah.

“Jika praktik mafia solar ini benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka yang kita hadapi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisir. Yang mengkhawatirkan adalah dugaan pembiaran yang membuat praktik ini seolah kebal hukum,” ujar Vebry kepada Merdekasatu.online, Jumat (6/2/2026).

Lemahnya pengawasan dan langkah hukum terhadap praktik mafia solar di Tababo ini semakin memperburuk citra aparat penegak hukum di Minahasa Tenggara. Polres Mitra seakan bungkam terhadap kenyataan praktik ilegal didepan mata.

Kapolsek Mitra AKP Desie D.N Solang saat coba dikonfirmasi ulang lewat panggilan seluler WhatsApp, Jumat (6/2/2026) tidak merespons meski panggilan berdering. Kasat Reskrim AKP Luthfi Arinugraha Pratama tak menjawab konfirmasi terkait hasil pengecekan adanya aktivitas mafia solar ilegal di Tababo sesuai pernyataannya. Bahkan Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya tak merespons konfirmasi via pesan tertulis WhatsApp.

Kondisi ini tentu saja mengkhawatirkan dan menimbulkan spekulasi di masyarakat tentang dugaan adanya pembiaran dari aparat hukum terhadap jaringan mafia solar subsidi di Tababo bahkan Minahasa Tenggara. Pukulan telak bagi institusi yang katanya tengah berbenah menjadi lebih baik.

Padahal, selain merugikan keuangan negara akibat kebocoran subsidi, maraknya mafia solar juga berdampak langsung pada masyarakat kecil. Nelayan dan pelaku usaha kecil di wilayah Belang yang kerap mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi, sementara pasokan justru diduga mengalir ke jaringan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas mafia solar di Desa Tababo maupun langkah penindakan yang telah atau akan dilakukan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres hingga Polda, dapat segera turun tangan secara transparan dan profesional. Penindakan tegas dinilai penting bukan hanya untuk menghentikan praktik ilegal, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Hari ini solar, besok bisa kejahatan lain,” kata warga.

Kasus dugaan mafia solar di Tababo kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Minahasa Tenggara: apakah hukum benar-benar berdiri untuk keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu. (Tim)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *