Ada Apa Terkait Penanganan Hukum Penimbunan Solar Ilegal di Tababo?

Mitra, Merdekasatu.online – Gudang Solar Ilegal di Tababo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, kerap menjadi sorotan masyarakat. Menjamurnya praktik penimbunan solar ilegal di Tababo telah sangat memprihatinkan bahkan kerap menjadi tajuk utama pemberitaan media.

Hanya saja, sikap aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan terkesan lemah hingga sering menimbulkan pertanyaan. Ada apa terkait penanganan hukum praktik penimbunan solar bersubsidi ini?

Setelah melakukan investigasi dan menemukan beberapa titik lokasi gudang solar ilegal, Merdekasatu.online melakukan konfirmasi terkait upaya hukum yang dilakukan Polsek Belang. Kapolsek Belang AKP Desie D.N Solang terkesan sangat berhati-hati dalam memberikan pernyataan.

“Silahkan konfirmasi ke Kanit Tipiter,” ujarnya melalui pesan tertulis WhatsApp, Rabu (4/2/2026), malam. Jawaban ini agak mengganjal lantaran Tababo adalah wilayah hukum Polsek Belang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara AKP Luthfi Arinugraha Pratama saat dikonfirmasi menyatakan akan melakukan pengecekan di lapangan. “Makasih infonya, akan saya cek,” ujarnya singkat, Kamis (5/2/2026).

Diketahui, Tababo merupakan “surga” tersendiri bagi para mafia solar. Beberapa tahun belakangan, Tababo kerap “bersinar” dengan banyaknya pemberitaan media lokal terkait aktivitas penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi jenis solar.

Para pelaku dengan bebas melakukan pengetapan di SPBU Tababo-Belang, penimbunan, dan penjualan. “Infonya, solar ilegal ini banyak yang disuplai ke beberapa perusahaan tambang di Ratatotok, ujar warga yang meminta namanya tidak dipublikasi.

Aktivitas pengetapan kendaraan mafia BBM berlangsung dengan sangat berani meski Mako Polsek Belang terletak tak jauh dari SPBU. Aparat seperti tertidur saat kegiatan melawan hukum berlangsung. Hingga tengah malam, dalam kondisi lampu SPBU padam, truk-truk pengangkut solar ilegal dengan bebasnya mejeng di lokasi SPBU.

Beberapa nama yang sangat familiar di Minahasa Tenggara sebagai “Ratu dan Raja” solar terus disebut-sebut sebagai pemain besar. Parahnya lagi, mereka adalah orang-orang dekat penguasa Minahasa Tenggara. Sebut saja DK alias Dilan, VR alias Vanda dan beberapa nama lain sebagai jaringan mereka seperti Alfa, Riri, dan Wanti. Nama-nama ini seperti menepuk wajah aparat kepolisian atas tindakan berani mereka melumat Solar Subsidi milik rakyat.

Masyarakat sangat berharap adanya tindakan tegas polisi dalam menindak praktik-praktik haram jadah tersebut. Jika tidak, itu sama artinya negara kalah terhadap mafia solar. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *