Manado, Merdekasatu.online — Penanganan perkara dugaan korupsi dana penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi (Tipidkor) di lingkungan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara memasuki babak baru. Penyidik resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (16/12/2025).
Tersangka berinisial CG, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut pada tahun anggaran 2019, diserahkan dalam Tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian dan membuka jalan bagi jaksa penuntut umum untuk menyusun dakwaan serta membawa perkara ke persidangan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menjelaskan, Kejati Sulut telah menerbitkan surat P-21 pada 14 November 2025, yang menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi secara formil dan materiil.
Sebelum diserahkan ke jaksa, CG telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulut sejak 28 November 2025 sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.300.035.500.
Polda Sulut menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya internal untuk menjaga integritas institusi, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap diberlakukan tanpa pengecualian, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri.
Langkah tersebut, menurut kepolisian, juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di seluruh lini pemerintahan.
Pengungkapan kasus ini menurut Kabid Humas, merupakan komitmen Polda Sulut yang tidak pandang bulu dalam penegakan hukum dan pengungkapan kasus korupsi.
“Ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh dalam pemerintahan, termasuk di tubuh Polri,” ujar Kombes Alamsyah.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara hingga perkara tersebut diuji di pengadilan. (TL)

