10 Orang Jadi Tersangka Bentrok Kelompok di Belang, Polda Sulut Pastikan Situasi Kondusif

Manado, Merdekasatu.online — Polda Sulawesi Utara menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam insiden perkelahian antar kelompok yang terjadi di Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, pada Minggu (30/11/2025) dini hari. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan mengungkapkan bahwa para tersangka ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak yang diamankan pasca insiden.

“Dari pemeriksaan tersebut, 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya terlibat pelemparan, dua membawa senjata tajam, dan lima lainnya kedapatan membuat senjata tajam seperti panah wayer,” jelas Alamsyah.

Jeratan Pasal dan Temuan di Lapangan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut AKBP Suryadi merinci bahwa tiga tersangka kasus pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Untuk Pasal 406 sendiri, ancamannya dua tahun delapan bulan penjara,” tambahnya.

Sementara itu, lima tersangka yang kedapatan membuat panah wayer disebut telah mempersiapkan alat tersebut untuk kemungkinan aksi lanjutan. Meski belum digunakan, barang-barang tersebut berhasil diamankan petugas.

Dua tersangka lain ditangkap saat membawa senjata tajam di sekitar pertigaan menuju TKP. Keduanya, yang berupaya menuju lokasi bentrokan untuk bergabung dalam aksi kerusuhan, diamankan saat penyekatan dilakukan aparat gabungan. “Barang bukti ditemukan di dalam kendaraan yang mereka gunakan,” ungkap Dirreskrimum.

Untuk para tersangka yang membuat atau membawa senjata tajam, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Suryadi menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka setelah proses pendalaman kasus.

Penanganan Cepat Melalui Operasi Aman Nusa I

Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menjelaskan, aparat langsung menerjunkan personel tak lama setelah bentrokan terjadi melalui pelaksanaan Operasi Aman Nusa I yang fokus pada penanganan konflik sosial.

“Situasinya kini kondusif. Pengamanan lokasi, penempatan pos di titik-titik rawan, hingga patroli terbuka sudah dilakukan. Penegakan hukum juga berjalan,” kata Ferry.

Aktivitas Warga Sudah Normal

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya memastikan kondisi Watuliney dan Molompar kini aman. Warga sudah kembali beraktivitas seperti biasa.Ia juga menegaskan bahwa dua tersangka pembawa senjata tajam ternyata bukan warga Minahasa Tenggara.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat Minahasa Tenggara cinta damai. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi,” tutup Kapolres. (Tomy)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *