Manado, Merdeka1.online — Upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Laboratorium PCR Dinas Kesehatan Kota Manado tahun 2020 berakhir buntu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Rabu (26/11/2025), memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Mapanget, tersebut menjadi perhatian publik. Pemohon, dr. Marini Maria Kapojos, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pengadaan itu, menggugat keabsahan penyidikan Polda Sulawesi Utara. Ia tidak hadir langsung dan diwakili tim kuasa hukumnya, yakni Balderaz SH MH, AKBP (Purn) Dr. Grubert Ughude SH MH, dan rekan.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Pra Peradilan Ronald Masang SH MH, permohonan dengan nomor perkara 29/PraPer/PN.Mdo tersebut dinyatakan tidak beralasan. Hakim menegaskan bahwa penyidikan, penetapan tersangka, serta proses hukum yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah memenuhi unsur legalitas.
Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidik Tipikor Polda Sulut berjalan sesuai prosedur. Di internal kepolisian, keputusan tersebut dipandang sebagai penguatan atas kinerja tim penyidik yang dipimpin Kombes Pol FX Winardi dan Kompol Muhammad Fadly.
Di sisi lain, kemenangan Polda Sulut dalam praperadilan ini dinilai publik sebagai isyarat bahwa penanganan kasus korupsi di daerah tetap mendapat perhatian serius. Proses hukum dipastikan berlanjut ke tahap berikutnya, sementara penyidik menyatakan komitmen untuk menuntaskan perkara tanpa intervensi. (Tomy)

