Di awal pertengahan Desember 2025 ini, media lokal kembali menyoroti aktivitas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Perusahaan ini disebut-sebut kembali melakukan kegiatan pertambangan setelah dokumen perijinannya kadaluarsa. Gelitikan kecil kemudian memaksa membahas kegiatan PT HWR secara lebih khusus.
Awal Operasi dan Legalitas
Aktivitas pertambangan emas di Ratatotok, Minahasa Tenggara, mulai dikenal publik sejak beberapa tahun terakhir, ketika PT HWR memperoleh izin usaha pertambangan (IUP) dan melakukan eksplorasi hingga operasi produksi. Dalam rezim pertambangan nasional, izin bukan sekadar formalitas, melainkan dasar hukum mutlak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menegaskan: Pasal 158 UU Minerba “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. ”Sejak awal, keberlangsungan izin inilah yang kemudian menjadi titik krusial dalam polemik PT HWR.
Munculnya Persoalan Administratif
Memasuki periode berikutnya, informasi publik mulai menyebutkan adanya masalah administrasi perizinan, termasuk izin yang tidak diperpanjang tepat waktu, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang tidak disetujui, persoalan aspek teknis dan lingkungan.
RKAB sendiri merupakan dokumen wajib. Tanpa RKAB yang disahkan, perusahaan dilarang melakukan kegiatan produksi dan penjualan. Pasal 39 ayat (1) UU Minerba Pemegang IUP wajib menyusun dan mendapatkan persetujuan RKAB sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Namun, di tengah persoalan administratif tersebut, laporan warga dan media menyebut aktivitas di lapangan masih berlangsung.
Aktivitas Lapangan dan Dugaan Pembiaran
Beberapa waktu setelah izin dipersoalkan, warga Ratatotok melaporkan jika masih beroperasinya alat berat di lokasi, masih terjadinya pengerukan perbukitan, dan aktivitas pengangkutan material tambang yang terus berlangsung.
Jika benar kegiatan ini berlangsung tanpa izin aktif, maka situasinya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana pertambangan.
Dalam konteks pengawasan, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:di mana fungsi pengawasan pemerintah dan aparat?
Dampak Lingkungan dan Regulasi yang Berlaku
Seiring berjalannya aktivitas, kekhawatiran lingkungan mengemuka. Kerusakan lahan, sedimentasi sungai, dan potensi longsor menjadi sorotan. Regulasi lingkungan hidup secara tegas mengatur tentang hal ini. Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan.
”Lebih jauh, apabila terjadi pencemaran atau kerusakan maka Pasal 98 UUPPLH mengatakan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana. Artinya, izin lingkungan yang tidak sah atau tidak aktif berimplikasi langsung pada aspek pidana, bukan hanya sanksi administratif.
Konflik Lahan: Dimensi Hukum Lain
Di luar perizinan dan lingkungan, muncul klaim warga terkait penggunaan lahan tanpa pembebasan yang jelas. Konflik ini memperluas dimensi hukum kasus PT HWR ke ranah perdata dan pidana umum. Dalam praktik penegakan hukum, konflik lahan kerap menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan pelanggaran yang lebih luas, termasuk penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran sistemik.
Desakan Publik dan Peran Aparat
Pengaduan masyarakat disebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum. Publik kini menanti verifikasi status izin secara terbuka, pemeriksaan aktivitas lapangan dan penegakan hukum yang proporsional dan transparan.
UU Minerba sendiri menegaskan peran negara dalam Pasal 4 ayat (2) UU Minerba Penguasaan negara atas mineral dan batubara diselenggarakan oleh pemerintah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika tambang yang dipersoalkan terus berjalan, publik berhak mempertanyakan: apakah prinsip tersebut benar-benar dijalankan?
Ratatotok Menunggu Kepastian
Kasus PT HWR bukan semata soal satu perusahaan. Ia mencerminkan ujian konsistensi negara dalam menegakkan hukum pertambangan dan lingkungan. Tanpa kejelasan hukum berbasis dokumen resmi, polemik akan terus hidup. Dan selama itu pula, Ratatotok akan tetap berada di persimpangan antara investasi, keselamatan lingkungan, dan hak masyarakat. (***)
Penulis: Tomy Lasut, Pemimpin Redaksi Merdekasatu.online
Catatan Redaksi: Tulisan ini disusun berdasarkan informasi publik, laporan masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh pihak terkait memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

