Mitra, Merdekasatu.online – Aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT HWR di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan penambangan di tengah persoalan perizinan yang belum tuntas dan kini masuk dalam perhatian aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah izin utama yang menjadi dasar operasional perusahaan, termasuk perizinan pertambangan dan dokumen pendukung lainnya, diduga telah kedaluwarsa. Kondisi ini memicu pertanyaan terkait legalitas aktivitas tambang yang masih berlangsung di lapangan.
Dugaan Pelanggaran Perizinan
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ditegaskan bahwa “Setiap kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.”
Selain itu, perusahaan pertambangan diwajibkan memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum melakukan kegiatan operasi produksi.
“Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan mendapatkan persetujuan RKAB sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.” (Pasal 40 ayat (1) UU Minerba).
Berdasarkan ketentuan tersebut, aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlaku atau tanpa persetujuan RKAB berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Masuk Radar Penegak Hukum
Kasus PT HWR disebut telah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dilaporkan melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan pertambangan, termasuk pengumpulan dokumen dan penyitaan barang bukti.
Langkah ini sejalan dengan ketentuan Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Penyelidikan juga dikaitkan dengan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Isu Lingkungan dan Dampak Sosial
Selain persoalan perizinan, aktivitas tambang HWR di Ratatotok turut disorot dari aspek lingkungan. Dalam Pasal 96 huruf c UU Minerba, perusahaan tambang diwajibkan “Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk upaya reklamasi dan pascatambang.”
Masyarakat setempat mengkhawatirkan potensi kerusakan lingkungan, pencemaran, serta dampak sosial apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menunggu Kejelasan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT HWR terkait dugaan persoalan perizinan dan proses hukum yang berjalan. Upaya konfirmasi kepada manajemen perusahaan masih terus dilakukan.
Publik kini menanti kejelasan dan transparansi penegakan hukum agar seluruh kegiatan pertambangan di Sulawesi Utara berjalan sesuai regulasi serta menjamin perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (Red)

