Polda Sulut Gagalkan Pengiriman Korban TPPO ke Kamboja dan Manokwari

Manado, Merdekasatu.online — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang mengungkap dua kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan jaringan perekrutan pekerja ke luar daerah hingga luar negeri.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Direktur PPA dan PPO Polda Sulut, Nonie Sengkey, dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (10/3/2026). Dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir, polisi berhasil menggagalkan upaya pengiriman korban ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online serta perekrutan perempuan yang akan dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC) di Manokwari, Papua Barat.

Kasus pertama terungkap pada 10 Februari 2026 ketika tim kepolisian melakukan penindakan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial IAL, CAM, dan KFP yang hendak berangkat menuju Poipet di Kamboja.

Menurut Nonie Sengkey, IAL diduga berperan sebagai perekrut yang memfasilitasi keberangkatan korban untuk bekerja sebagai admin judi online di Kamboja. Perekrutan tersebut disebut dikendalikan oleh dua orang berinisial FP dan A yang berada di luar negeri.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka IAL memberikan pinjaman uang kepada korban sebagai cara meyakinkan keluarga mereka serta membantu proses pengisian dokumen perjalanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, berbagai mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, ringgit Malaysia, hingga riel Kamboja, serta sejumlah kartu SIM internet.

“IAL merupakan pemain lama yang diketahui sudah dua kali bekerja sebagai admin judi online di Kamboja pada tahun 2023 dan 2024,” ujar Nonie Sengkey.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 13 Januari 2026 di Kelurahan Ketang Baru, Manado. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial LLP setelah diduga memaksa seorang korban berinisial SPP untuk berangkat bekerja ke Manokwari.

Dari hasil pemeriksaan, LLP mengaku diperintahkan oleh seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial HA di Manokwari untuk merekrut tenaga kerja perempuan. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai Ladies Companion dengan iming-iming penghasilan tertentu.

Namun dalam praktiknya, korban hanya diberikan uang panjar sebesar Rp1 juta dan tiket pesawat yang kemudian dijadikan utang. Biaya tersebut harus dibayar melalui pemotongan penghasilan mereka selama bekerja.

Polisi juga mengungkap bahwa para korban tidak menerima gaji tetap dan hanya memperoleh penghasilan dari premi penjualan minuman keras di tempat hiburan malam.

Dari kegiatan perekrutan tersebut, tersangka LLP diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1.860.000 dari selisih dana yang diberikan oleh perekrut utama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polda Sulut juga menyatakan masih terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna memburu pelaku utama yang diduga berada di luar negeri. Saat ini, berkas perkara kedua kasus tersebut tengah dalam proses penelitian sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (TL)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *