Merasa Janggal Atas Putusan PN Tondano, Elisabeth Laluyan Ajukan Banding Kasus Lahan Vs PT HWR

Manado, Merdekasatu.online – Perseteruan lahan antara Elisabeth Laluyan (Ci Gin) versus PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) bakal memasuki babak baru. Pihak Ci Gin telah mengajukan banding atas putusan PN Tondano tertanggal 25 November 2025 dengan nomor: 209/Pdt.G/2025/PN Tnn.

Elisabeth Laluyan melalui Kuasa Hukum Steven Y. Pailah SH menyatakan, terdapat kejanggalan dalam putusan kasus perdata tersebut.

“Ini putusan Hakim PN Tondano yang janggal, justru memutuskan AJB Elisabeth Laluyan tidak sah, padahal sudah ada putusan sebelum dari PN Tondano dalam kasus 2013 yang menyatakan objek tersebut dan AJB-nya sah milik Elisabeth Laluyan,” ujar Steven kepada Merdekasatu.online, Senin (2/2/2026).

Buntut kekecewaan atas proses peradilan yang dirasa tidak memenuhi unsur keadilan, pihak Elisabeth kemudian mengajukan proses banding. “Berkas permohonan Banding dengan nomor berkas 17/PDT/2026/PT. MDO sudah diberi nomor perkara oleh PT Manado tertanggal 20 Januari 2026 dengan nomor: 54/PAN.PT.W19-U/HK.2.4/1/2026 yang ditandatangani oleh Pak Dahlan sebagai Panitera,” pungkas Steven.

Diketahui, kasus perseteruan kepemilikan lahan antara Elisabeth Laluyan versus PT HWR berawal saat Elisabeth melakukan klaim sebagai pemilik sah lahan seluas 74.085 meter persegi diatas lahan tambang emas yang dikelola PT.HWR.

Dia menilai, PT HWR telah secara tanpa hak melakukan aktivitas tambang di lahan tersebut sejak Maret hingga Mei 2024 hingga menyebabkan kerusakan fisik dan lingkungan. Atas tindakan PT HWR tersebut, dirinya menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp 5 miliar.

Klaim Elisabeth bukan tidak berdasar, menurutnya, ia memiliki bukti kepemilikan lahan berdasarkan dua Akta Jual Beli (AJB) tahun 2010 dan 2014. (TL)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *