Surabaya, Merdeka1.online — Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa lembaga tempat ia kini bertugas tidak berfungsi sebagai pengawas atau auditor bagi kepolisian.
Dikutip dari laman cnnindonesia.com, Komisi tersebut, menurut Mahfud, dibentuk untuk bekerja sejajar dengan Polri dalam membenahi persoalan internal.“Kita bukan atasan Polri, bukan inspektur. Kita ingin memperbaiki bersama Polri,” ujarnya usai menjadi pembicara dalam acara DIRAYA 2025 di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat (14/11).
Ia menyebut Polri sendiri memiliki catatan serupa terkait sejumlah kelemahan institusional yang perlu dibenahi.Mahfud mengungkap telah mengidentifikasi 27 persoalan yang saat ini menghimpit institusi Polri.
Data tersebut ia himpun dari berbagai laporan masyarakat yang berdatangan dalam beberapa waktu terakhir. “Setiap ada orang lapor, saya catat. Ada pemerasan, ada kasus narkoba, ada penganiayaan,” terangnya.
Meski persoalan-persoalan tersebut dapat dipetakan ke beberapa rumpun besar, Mahfud menegaskan jumlah temuan tetap 27 sesuai catatan awal. Ia juga menolak menetapkan satu isu sebagai prioritas pembahasan.“Semua masalah dibicarakan. Tidak ada prioritas,” ujarnya.
Komisi Reformasi Polri, tegas Mahfud, tidak bekerja secara sepihak. Setiap temuan akan disampaikan kepada Polri untuk dicocokkan datanya, lalu dicarikan solusi bersama.
“Kami tidak ingin menempatkan diri sebagai atasan Polri. Kami bekerja bersama mereka,” tutupnya. (Red)

