Penulis : Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum | Penasehat Hukum Steve Kepel (Sekprov Non Aktif)
Peradilan seharusnya menjadi panggung kebenaran, bukan panggung drama. Namun putusan 1 tahun 8 bulan terhadap Steve Kepel justru menghadirkan sebuah ironi: ketika tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan dianggap terlalu “lembut”, hakim menaikkannya tanpa dasar yang benar-benar kokoh. Seakan-akan pidana adalah kompetisi ketegasan, bukan kompetisi kecermatan.
Yang lebih mengusik adalah cara Majelis Hakim memaknai aliran uang yang disebut-sebut “dinikmati” oleh terdakwa. Dalam dakwaan, angka yang digunakan adalah Rp25.750.000. Dalam tuntutan jaksa—entah mengapa—turun menjadi Rp25.000.000.Lalu dalam putusan hakim, tiba-tiba berubah menjadi Rp20.000.000. Satu perkara, tiga angka, tiga versi kebenaran.
Ini bukan sekadar ganjil, ini alarm keras bahwa konstruksi fakta tidak berdiri di atas fondasi yang solid. Bagaimana mungkin sebuah sistem peradilan memutus pidana korupsi, tetapi objek kejahatan, nilai uangnya, tidak pernah konsisten? Dalam hukum pidana, angka bukan sekadar angka. Angka menentukan kerugian negara, menentukan niat, menentukan beratnya hukuman, bahkan menentukan apakah sebuah perbuatan layak disebut tindak pidana.
Ketidakkonsistenan ini ibarat menuding seseorang mencuri, tetapi tidak pernah sepakat apa yang sebenarnya hilang. Namun Majelis tetap memaksa memasukkan angka terakhir Rp20 juta ke dalam vonis. Angka yang justru paling kecil dari semua versi. Apakah ini bentuk kehati-hatian? Atau justru bentuk keraguan yang disulap menjadi kepastian? Kita tidak tahu. Yang jelas, ketidakkonsistenan ini menunjukkan bahwa perkara tidak pernah dibangun dari pembuktian yang presisi, melainkan dari asumsi yang dirapikan seolah-olah fakta.
Hakim bahkan menggunakan alasan “kesalahan administrasi dapat dipidana agar birokrasi tersentuh hukum.” Sebuah argumen yang indah didengar tetapi miskin relevansi. Kesalahan administrasi bukanlah tindak pidana. Administrasi adalah ruang garis-garis abu-abu, salah langkah bukan selalu niat jahat. Tapi di ruang sidang ini, abu-abu telah dipaksa menjadi hitam.
Lalu muncul “mens rea” atau niat jahat yang konon dimiliki terdakwa. Anehnya, niat itu tidak pernah ditunjukkan melalui bukti konkret. Tidak ada perintah. Tidak ada tekanan. Tidak ada rekayasa. Justru saksi-saksi menjelaskan mekanisme hibah berjalan sebagaimana prosedur umum. Namun hakim menyimpulkan bahwa jabatan terdakwa adalah bukti niat. Ini logika yang berbahaya. Jika jabatan pejabat sudah dianggap sebagai bukti niat jahat, maka setiap pejabat publik hidup dengan pedang di atas kepala.
Majelis menyatakan dakwaan primair tidak terbukti, tetapi tetap menghukum melalui dakwaan subsider. Jika unsur yang paling berat tidak rapi, mengapa unsur yang lebih ringan dianggap sempurna? Ini bukan logika hukum, ini logika “pokoknya dihukum”.
Dan ketika keraguan muncul di mana-mana, seharusnya pintu pembebasan yang terbuka. In dubio pro reo bukan sekadar asas, tetapi kompas moral peradilan. Namun kompas itu tampaknya dibiarkan tergeletak di meja, tidak pernah dipakai untuk menavigasi perkara ini.
Sebagai penasehat hukum, tugas saya bukan membela kesalahan, tetapi membela kebenaran yang dilupakan. Saya tidak menuntut hakim bersikap lunak, saya menuntut hakim bersikap benar. Karena keadilan tidak lahir dari ketegasan yang dipaksakan, tetapi dari ketepatan yang dijaga. Putusan ini bukan akhir. Ini pintu masuk bagi publik untuk bertanya lebih keras: Bagaimana mungkin keadilan tegak, bila angka dasar perkara saja tidak pernah sepakat? Dan di situlah inti masalahnya, ketika logika hukum ditinggalkan, maka putusan hanyalah drama yang dibalut toga. Hal ini miris.. Dan sangat miris…sehingga kita tidak akan berhenti hanya disini, tetapi akan melawan ketidak adilan ini. (***)
Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan menjadi tanggungjawab Redaksi Merdekasatu.online. Segala sesuatu dalam tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis.

