Minahasa Tenggara, Merdekasatu.online — Kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan saat melakukan investigasi di salah satu SPBU di wilayah Tababo, Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara, kini menjadi sorotan. Publik menanti perkembangan penanganan perkara tersebut oleh aparat kepolisian.
Peristiwa itu terjadi ketika wartawan tersebut tengah melakukan penelusuran terkait aktivitas di SPBU yang diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak. Namun di tengah kegiatan investigasi, wartawan tersebut justru diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di lokasi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini ditangani oleh penyidik di jajaran kepolisian setempat. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara AKP Luthfi Arinugraha Pratama tidak memberikan penjelasan detail. Ia justru sempat melontarkan pertanyaan balik kepada wartawan yang meminta konfirmasi.
“Kirain abg korban juga. Soalnya korbannya kemarin sudah serahkan dan percayakan semua ke kami,” ujar Kasat Reskrim saat dimintai keterangan, melalui pesan tertulis WhatsApp, Selasa (10/3/2026).
Sebelum itu, Merdekasatu.online berusaha menanyakan langkah hukum yang dilakukan Polres Mitra terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang meliput di SPBU Tababo. AKP Luthfi kemudian membalas dengan foto-foto pemeriksaan korban dan pertemuan pihak penyidik dengan korban ditambah caption “dilayani dengan baik, persiapan buka puasa.”
Pernyataan ini direspon balik agar tersangka dapat dipertemukan juga dengan penyidik. Hal ini yang kemudian membuat AKP Luthfi bertanya balik “Abg korban juga ya.” “Kirain abg korban juga. Soalnya korbannya kemarin sudah serahkan dan percayakan semua ke kami.”
Langkah penegakkan hukum terhadap kasus ini tentu saja harus mendapat apresiasi. Penegakkan hukum seadil-adilnya adalah nilai yang sangat positif dalam membangun citra kepolisian.
Hanya saja, respons yang terkesan bernada sentimentil tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis terkait keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus yang menyangkut kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Wartawan wajib mendapatkan informasi terkait penanganan suatu perkara. Hak wartawan tersebut diatur dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Didalamnya mengatur beberapa hak wartawan termasuk wartawan berhak melakukan konfirmasi dan meminta keterangan kepada narasumber, termasuk aparat penegak hukum seperti polisi.
Lebih lanjut, sejumlah kalangan pers menilai, kasus kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas. Selain menyangkut keselamatan jurnalis, peristiwa semacam ini juga berkaitan dengan kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, publik masih menanti langkah konkret aparat kepolisian dalam mengungkap pelaku serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.Kasus tersebut juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas peliputan dan investigasi di lapangan. Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. (Red)

