Manado, Merdekasatu.online – Sejak pertengahan Desember 2025 silam hingga saat ini, dugaan kasus tindak pidana korupsi PT. Hakian Wellem Rumansi (HWR) masih dalam tahap penyidikan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Praktis sudah hampir dua bulan kasus ini bergulir.
Belum ada pernyataan resmi sejauh mana kasus ini berkembang. Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat. “Masih proses penyidikan,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis WhatsApp di nomor 082172279***, Rabu (11/2/2026).
Masyarakat tengah menanti perkembangan proses hukum, sementara Kejati Sulut masih melakukan penyidikan apakah ada tindak pidana dalam kasus ini.
Diketahui, pada 19 Desember 2025 silam, Tim Penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan di lokasi kegiatan operasional PT. HWR di Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Dari lokasi ini, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen untuk mengumpulkan alat bukti atas dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam aktivitas operasional HWR. Beberapa alat berat pun turut disita.
Tak hanya itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus ini juga mendalami adanya dugaan penyimpangan perijinan dalam kegiatan produksi hingga menyebabkan kerugian negara.
Selain Lokasi Pertambangan PT HWR, penyidik juga menyasar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut. Hal ini dilakukan untuk menelusuri peran instansi terkait dalam hal penerbitan dan pengawasan izin pertambangan serta hal terkait. (Red)

