Mitra, Merdekasatu.online — Dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, tidak hanya memunculkan persoalan kelangkaan energi bagi masyarakat, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serius yang berpotensi menjerat banyak pihak dalam satu rangkaian tindak pidana.
Aktivitas pengisian solar bersubsidi secara berulang dengan kendaraan tertentu, yang diduga menggunakan tangki modifikasi, menjadi indikasi awal adanya penyalahgunaan distribusi BBM yang bersifat sistematis dan terorganisir.
Melanggar Prinsip Subsidi Tepat Sasaran
Secara normatif, BBM bersubsidi merupakan barang strategis negara yang pendistribusiannya diatur ketat. Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu sesuai regulasi pemerintah. Setiap penyimpangan dari peruntukan tersebut secara hukum dipandang sebagai bentuk penyelewengan subsidi negara. Jika solar bersubsidi dibeli dalam jumlah besar lalu dialihkan untuk kepentingan usaha non-subsidi, maka tindakan tersebut telah mencederai asas keadilan sosial dan prinsip pengelolaan energi nasional.
Ancaman Pidana dalam Undang-Undang Migas
Dari aspek hukum pidana, dugaan praktik di Tababo berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan diperkuat oleh regulasi turunan.Pasal 55 UU Migas secara tegas mengatur bahwa: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara dan denda dalam jumlah besar. Unsur-unsur pidana dalam pasal ini meliputi: Setiap orang (termasuk perorangan maupun korporasi); Penyalahgunaan; Pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi; Tidak sesuai peruntukan atau ketentuan hukum. Jika solar subsidi dibeli untuk kemudian dijual kembali, ditimbun, atau dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, maka seluruh unsur tersebut berpotensi terpenuhi.
Potensi Jerat bagi Banyak Pihak
Menariknya, pertanggungjawaban pidana dalam kasus BBM subsidi tidak hanya terbatas pada pembeli atau penimbun. Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu dalam rantai distribusi—termasuk operator SPBU—maka pertanggungjawaban hukum dapat bersifat berlapis. Dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan (deelneming), yang memungkinkan: Pelaku utama, Pihak yang turut serta, Pihak yang membantu atau mempermudah, dapat dijerat secara bersamaan, sepanjang dapat dibuktikan adanya peran aktif atau kesengajaan.
Indikasi Kejahatan Terorganisir
Apabila praktik pengisian berulang, pengaturan waktu, dan distribusi ulang solar subsidi dilakukan secara terus-menerus dan terstruktur, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terorganisir. Hal ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan penyidikan yang lebih luas, termasuk penelusuran aliran distribusi dan keuntungan.
Dalam konteks ini, solar subsidi tidak lagi dipandang sekadar sebagai barang dagangan, melainkan sebagai objek kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Kerugian Negara dan Kepentingan Publik
Subsidi BBM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap liter solar subsidi yang disalahgunakan pada hakikatnya merupakan kerugian negara. Oleh karena itu, praktik seperti yang diduga terjadi di Tababo tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga berimplikasi langsung pada kepentingan fiskal negara. Hal ini memperkuat alasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak, tidak sekadar sebagai penegak aturan administratif, tetapi sebagai pelindung kepentingan publik.
Ujian Penegakan Hukum
Kasus dugaan mafia solar di Tababo kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan distribusi energi. Tanpa penindakan tegas dan transparan, praktik serupa berpotensi terus berulang, merugikan negara, dan menyingkirkan hak masyarakat kecil atas BBM bersubsidi.
Penegakan hukum yang konsisten bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan subsidi benar-benar hadir untuk rakyat, bukan dimanipulasi menjadi ladang keuntungan segelintir pihak. (Red)

