Jakarta , Merdekasatu.online – Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah melakukan sidang terhadap enam oknum anggota Yanma Polri yang terlibat pengeroyokan terhadap Debt Collector (DC) atau mata elang (Matel), Rabu 17 Desember 2025.

Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) tersebut menyebabkan korban terluka parah dan meninggal.

Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., membenarkan jika sidang KKEP sudah dilaksanakan sejak pukul 08.00 hingga 17.45 WIB di Gedung Presisi III Mabes Polri.

“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi dalam doorstop yang berlangsung di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu (17/12/2025), malam.

Kabag Penum yang didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., mengatakan, sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri.

Untuk susunan Komisi dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.

Fakta persidangan mengungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Perbuatan para terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum,” jelas Kombes Pol Hardiono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya terbukti memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Erdi.

Dalam persidangan diketahui Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan. Terhadap keempat anggota tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penyampaian ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi. (Tomy)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *